Jakarta  (18 Januari 2018) - Berdasarkan petisi yang telah kami buat dan  ditujukan pada Sekretariat Negara Pada Tanggal 7 April 2015 dengan Judul Petisi (1) "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional untuk menjalankan regulasi persampahan dengan bijaksana dan Tidak Korupsi" dan kepada Presiden Joko Widodopada Tanggal 21 Februari 2016 dengan Judul Petisi (2) "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional" dan yang terbaca saat ini Judul Petisi (3) Presiden Joko Widodo "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional"
Bila sahabat setuju usulan ini Ayo Tanda Tangan Petisi di SINI.
Serta mengamati gonjang-ganjing lintas kementerian bersama  mitra-mitranya (asosiasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah,  pemerhati atau komunitas lainnya) dalam urusan sampah, senyatanya belum  menemukan solusi valid yang bisa dipertanggungjawabkan. Sampai Presiden  Joko Widodo turun tangan menanganinya. Itupun sudah beberapa kali rapat  terbatas kabinet tentang masalah sampah ini. Terakhir kemarin rapat  terbatas (ratas) Kabinet Kerja Jokowi-JK membahas Penataan  "revitalisasi" Sungai Citarum di Graha Wiksa Pranti, Puslitbang  Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR, Bandung, Jawa Barat, Selasa  (16/1/2018). yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla.Â
Hadir pula Menko Maritim Luhut  Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Seskab  Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti  Nurbaya, Menperin Airlangga Hartarto, Menteri PPN/Kepala Bappenas  Bambang Brodjonegoro, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri  Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM.Prasetyo.
Pada siang harinya didahului Rapat Koordinasi Sosialisasi Program dan  Persiapan Ratas Kabinet Tentang Penataan Sungai Citarum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/1/2018). Rapat dipimpin oleh  Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Hadir pada acara itu Menko Polhukam Wiranto, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, para bupati  dan walikota, Kodam III Siliwangi, Kapolda Jawa Barat dan sejumlah komunitas masyarakat.
Sampah Menjadi Urusan Seksi Lintas Menteri ?!
Sungguh seksi urusan sampah ini, sehingga tiga menteri koordinator  (Menko Ekonomi, Menko Maritim dan Menko Polhukam) ikut membahasnya. Termasuk beberapa kementerian lainnya, seperti Kementerian  Perindustrian, Kementerian Koperasi/UKM. Dulunya hanya Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebagai leading sector), Kementerian  PUPera dan Kementerian Dalam Negeri. Maka berdasarkan kondisi ini,  memang sangat jelas dibutuhkan sebuah badan khusus dalam penanganan  sampah ini.
Sungguh ironis, begitu banyak kementerian yang mengurus masalah sampah ini. Walau sebenarnya "masalah sampah" ini sangatlah mudah diselesaikan bila stakeholder punya niat kuat, jujur dan mengikuti amanat atau arah regulasi yang ada.
Kenapa ribet atau menjadi susah ? Karena kepentingan oknum tertentu  yang menjadi pemicu utama masalah ini. Sesungguhnya bukan masalah teknis  atau masalah di masyarakat. Tapi masalah justru terdapat pada karakter  "negatif" para pengelola di birokrasi, yang tidak sempurna menjalankan  regulasi persampahan serta regulasi turunannya.Â
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq: Ditjen  Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) yang kurang beres dalam  menangani bidangnya. Ini yang kami amati serius sejak UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,  yang diberlakukan secara efektif pada tahun 2013. Celakanya, pada  ahir-ahir ini, kementerian lainnya yang ikut menangani sampah sepertinya  terbius pula oleh "keinginan" oknum-oknum di KLHK yang stag dalam  menuntaskan masalah sampah tersebut.
Regulasi persampahan di Indonesia sudah cukup bagus dan pro rakyat,  namun dalam pelaksanaannya belum menemui jalan terbaik karena sepertinya  ada unsur kesengajaan didalamnya (pembiaran). Pemerintah dan pemerintah  daerah belum melaksanakan dengan konsisten dan bertanggungjawab perihal  regulasi persampahan antara lain UU.18-2008 Tentang Pengelolaan Sampah  dan PP.81-2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta regulasi penunjang lainnya.