Presiden Jokowi perlu ketahui dan pahami bahwa, kenapa para SKPD limbah dan sampah pemerintah Kab/Kota serta para Bupati dan Walikota tidak menjalankan pasal 13 UU.18 Tahun 2008 tersebut, karena mereka senang dan suka membawa atau mengangkut sampah ke TPA (tentu difahami maksudnya, banyak fulus disana). Seharusnya sampah dikelola di kawasan timbulannya (hulu), bukan dikelola di TPA, Sungai dan Lautan (hilir), harusnya stop angkut sampah ke TPA (itu paradigma baru dalam tata kelola sampah sesuai UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan PP. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga), sebuah harga mati bahwa sampah dan limbah industri harus benar-benar dikelola di sumber timbulannya.
Beberapa kesempatan penulis menyampaikan pentingnya solusi hulu (bukan solusi hilir) dalam mengantisipasi limbah dan sampah domestik ini, baik pada pertemuan resmi atau rapat dengan pemerintah pusat (lintas kementerian dan lembaga) maupun pada pemerintah daerah, juga penulis sebagai penggiat dan pemerhati sampah serta selaku Sekertaris Program Jabodetabekjur Zero Waste pada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur (2013-2023) telah menyampaikan hal krusial ini pada stakeholder terkait, agar segera melaksanakan regulasi persampahan dengan benar dan bertanggungjawab, namun rupanya pihak pemda kab/kota masih ngeyel dan keukeh atau ngotot berparadigma lama yang mis regulasi, ini semua yang koruptif harus segera dihentikan.
Terlampir YouTube rekaman pada saat Rapat Penyederhanaan Proses Perizinan, Prosedure dan Persyaratan di Bidang Utilitas (Pengelolaan Sampah, Air Limbah, Drainase dan Utilitas Lainnya) di Kantor Menko Ekonomi Klik di "Asrul Bicara Sampah di Menko Ekonomi"
Solusi sampah sesuai fakta dan amanat regulasi sampah, seharusnya kelola di hulu (sumber timbulan), bukan kelola di hilir (seperti di TPA, Sungai, Laut. dll). Apapun jenis solusinya bila di hilir, itu tidak akan selesai dan akan menuai kemudaratan saja, hanya pemborosan anggaran, baik itu APBN maupun APBD atau bentuk dana lainnya, seperti hibah dan CSR. Tentu semua ini akan menguntungkan sepihak saja bila dikelola di hilir (terjadi monopoli pemerintah dan/atau pemda kab/kota, si penguasa atau pengelola sampah itu akan merugikan dan menyengsarakan rakyat. Mohon Pak Jokowi hentikan praktek-praktek kotor dalam persampahan dan lingkungan ini, ini benar-benar koruptif dan tidak main-main lagi.
Sampah dikelola dengan benar sesuai regulasi, jelas akan mendatangkan sumber ekonomi baru bagi masyarakat. Tentu pula akan meminimalisir beban APBN/D, malah akan menambah sumber baru pendapatan negara atau daerah itu sendiri. Karena sampah adalah investasi bukan biaya, sebagaimana selama ini dijalankan oleh pemerintah dan pemda bersama mitra-mitranya yang tidak bertanggungjawab. Â
Keterangan Video Youtube: Penulis (Asrul Hoesein) memaparkan solusi pengelolaan limbah dan sampah di hulu yang berbasis regulasi pada Rapat Penyederhanaan Proses Perizinan,  Prosedure dan Persyaratan di Bidang Utilitas (Pengelolaan Sampah, Air  Limbah, Drainase dan Utilitas Lainnya) Tanggal 10 Oktober 2016.  Penyelenggara: Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Deputi  Telematika dan Utilitas di Gedung Ali Wardhana R.Rapat Lt.5 Jl. Lapangan  Banten Timur No. 2-4. Hadir lintas kementerian, pemda se Jabodetabek, Asosiasi dan Perusahaan.
Jakarta, 16 Januari 2018
Salam Indonesia Bersih, Sehat dan Hijau
Asrul Hoesein (08119772131, 081287783331)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H