Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Catatan untuk Presiden Jokowi Terkait Revitalisasi Sungai Citarum

16 Januari 2018   22:48 Diperbarui: 17 Januari 2018   10:04 2298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat kunker di Jabar. (Foto: Biro Pers Setpres)

Menurut rencana sore malam hari ini (Selasa, 16 Januari 2018), Presiden Joko Widodo akan mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja untuk Penanganan atau Penanggulangan "revitalisasi" Sungai Citarum Jawa Barat dari Limbah dan Sampah Domestik di Gedung PUPR Jalan Turangga Kota Bandung. Ratas akan dihadiri sejumlah menteri kabinet kerja Jokowi-JK, juga akan dihadiri Gubernur Jawa Barat dan sejumlah Bupati dan Walikota se Jawa Barat.

Sungai Citarum merupakan sungai terpanjang dan terbesar di provinsi Jawa Barat. Keberadaan sungai ini sangat penting dan memengaruhi hidup dan kehidupan masyarakat di sekitarnya, malah air sungai Citarum ini sampai masyarakat se Jabodetabekjur. Pemanfaatan sungai Citarum sangat bervariasi dari hulu hingga hilir dari yang memenehui kebutuhan rumah tangga, irigasi, pertanian, peternakan dan Industri. Dengan perkembangan industri di sepanjang DAS Citarum dan tidak terkelolanya limbah industri dan sampah domestik merupakan salah satu penyebab pencemaran sungai ini tanpa terkendali, ahirnya menyebabkan banjir dll.

Mendahului rapat terbatas kabinet kerja tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, maka perlu kami sampaikan dan beri saran dan solusi kepada Bapak Presiden Joko Widodo bersama stakeholder lainnya, sebagai berikut:

Pertama. Dalam menanggulangi atau merevitalisasi Sungai Citarum yang panjangnya sekitar 270 km dengan sejumlah anak sungainya dari hulu ke hilir, mengairi 13 kabupaten dan kota di Jawa Barat ini atas serangan dahsyat limbah industri pabrik dan sampah-sampah domestik perlu perhatian khusus kepada regulasi yang ada. Harus baca kembali regulasi limbah dan sampah, pemda kab/kota harus ejawantah regulasi itu dengan baik dan benar serta bertanggungjawab. Ini regulasi yang tidak dijalankan dengan benar oleh pemerintah dan pemda. Berkali-kali penulis sampaikan masalah ini secara langsung dan tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq: Ditjen PSLB3 KLHK.

Kedua. Kenapa Sungai Citarum menjadi sasaran pembuangan limbah dan sampah, karena regulasi persampahan tidak dijalankan dengan benar. Khususnya Pasal 13 yang berbunyi "Pengelola kawasan permukiman, kawasan  komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah" UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Ketiga. Kondisi stagnasi dalam pengelolaan limbah dan sampah Indonesia ini bermasalah terus (seperti tanpa solusi), karena pemda kab/kota tidak menjalankan regulasi tersebut dengan benar. Kondisi ini bukan hanya terjadi di Jawa Barat tapi hampir seluruh Indonesia. Paling parah kondisi ini diamini oleh pemerintah pusat (kementerian terkait) khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian PUPR.

Keempat. Sebagaimana pengakuan Yudha Mediawan Kepala BBWS Citarum pada Metro TV hari ini 16 Januari 2018, bahwa "sampah yang kita bersihkan di anak-anak Sungai Citarum, dua minggu kita bersihkan, sampah datang lagi". Ya jelas karena sampah tidak dikelola di hulu, atau di sumber timbulannya, itu permasalahannya. Libatkan masyarakat di hulu (ikuti regulasi sampah yang ada), masalah sampah ini pasti selesai. Mudah koq sampah ini, apalagi sampah itu bernilai ekonomi. Hanya saja dibutuhkan kejujuran yang optimal dalam pengelolaan sampah, khususnya dari pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Biarkan masyarakat sebagai eksekutornya di hulu.

Kelima. Sampah harus dikelola berbasis komunal dengan orientasi ekonomi. Ini amanat dan perintah regulasi persampahan. Bila keluar dari amanat ini, dapat diduga itu akan terjadi unsur koruptif pengelola. Itu masalahnya yang mendasar, sehingga sampah nampak tidak punya solusi. Karena stakeholder berpikir koruptif, selalu mencari kesempatan dibalik permasalahan sampah ini.

Keenam. Dapat dibenarkan dugaan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa dalam penataan Sungai Citarum diduga terdapat beberapa tindakan yang melanggar hukum, seperti pungutan liar hingga kasus palak-memalak (Baca: Beritanya Klik di Sini). Semua ini bisa ditelusuri dari pintu pelanggaran regulasi yang penulis sebutkan diatas. Ada kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang sepertinya keliru dalam menyikapi atau melaksanakan amanat atau perintah undang-undang yang ada.

Ketujuh. Kenapa pemerintah dan pemerintah daerah, senang mengelola sampah di TPA atau Sungai atau Laut, karena orientasinya proyek dan mudah dipermainkan dana-dana yang melekat atau sengaja dilekatkan pada pengelolaan sampah ini. Pada konteks inilah diduga hadir mafia persampahan, baik itu yang ada di pemerintah maupun para mitra-mitra kerjanya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun