Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mari Kawal Pengembangan Energi Baru Terbarukan Indonesia

7 Oktober 2017   19:39 Diperbarui: 7 November 2017   14:17 2703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila mengelola sampah hanya berdasar perhitungan bisnis semata, maka dapat dipastikan bahwa masalah sampah tidak selesai, tetap menyisakan masalah. Paradigma berpikirnya harus dirubah dengan mendahulukan sektor pelayanan publik dan tentu tetap memperhitungkan nilai ekonomi/bisnisnya, baik pada pemerintah (menghasilkan pendapatan asli daerah), pengusaha (margin) dan masyarakat dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan serta pendapatan dalam mengelola sampah.

Harus berpikir bahwa dalam mengelola sampah adalah sebuah kewajiban pemerintah dalam melayani warganya, atau merupakan pelayanan publik (public service), maka perhitungan bisnisnya soal berikut setelah fungsi pelayanan.

Sebut satu contoh, Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Prov. DKI Jakarta, Bandung,Tanggerang, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar. Tujuan utama perpres ini dalam rangka mengubah sampah menjadi sumber energi dan memperbaiki kualitas lingkungan. Tapi dalam fakta (rencana aplikasi) itu melabrak regulasi persampahan yang ada misalnya Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampahberbunyi: "Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya."

Makna pasal inibahwa akan menjadikan sampah sebagai sumber daya. salah satu tujuan pengelolaan sampah dengan mendahulukan peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Lalu bergeser ke Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah berbunyi "Pengelola  kawasan  permukiman,  kawasan  komersial,    kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,  fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah". Makna pasal-pasal ini bahwa dalam mengatasi sampah, hendaknya dilakukan pengelolaan di sumber timbulan sampah, artinya pengelolaan sampah tanpa/bukan di kelola pada Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).

Termasuk keberadaan Perpres 18/2016 menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Organik yang Persisten dan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena Perpres 18 Tahun 2016 ini melabrak regulasi tersebut diatas, maka kami Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah (penulis termasuk salah seorang penggugat) mengajukan permohonan Uji Materi Perpres 18 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA) dan  ahirnya MA mencabut perpres tersebut pada ahir tahun 2016. Maka harus ekstra hati-hati dalam menentukan teknologi.

Apa yang Harus Dilakukan?

Karena fungsi atas pelayanan publik, maka pemerintah tetap harus mengelola sampah, tetapi sesuai dengan norma-norma yang telah ada. Baik itu UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah maupun PP.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta regulasi penunjang lainnya.

Regulasi sampah sudah bagus, hanya saja perlu ditindak lanjuti dengan aturan-aturan di setiap daerah (menyesuaikan kearifan lokal yang ada), termasuk sekaitan pemenuhan target EBT berbasis sampah.

Apa sampah menghasilkan hanya energi? Tidak. Beberapa produk yang bisa dihasilkan dari daur ulang sampah sebelum menjadi energi. Sebijaknya pengelolaan sampah memperhatikan karakteristik sampah Indonesia, termasuk keharusan melibatkan langsung masyarakat (pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah). Ini juga berfungsi ganda kepada perusahaan (sebut misalnya PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN), di samping akan mendapatkan energi dan produk lainnya juga akan memenuhi kewajiban perusahaan terhadap kepedulian lingkungannya dalam pendampingan pengelolaan sampah di masyarakat (fungsi corporate social responsibility/CSR).

Untuk memenuhi pengelolaan berbasis ramah lingkungan (sustainable). Pertamina bisa pula mendorong pengembangan pertanian organik berbasis sampah (Integrated Farming Zero Waste).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun