Koq tidak pernah ada baca baik-baik regulasi sampah dan regulasi pendukung lainnya.... hehehe (sengaja ya... hohohoho).Â
Tapi maaf bila saya minta Anda baca fokus dan pahami lalu wujudkan sebuah pedoman dasar (kebijakan) bagi pemda Kab/Kota di Indonesia. Agar KLHK dan komponen pendampingnya berhenti berpikir Teknis, ini menjadikan pemerintah (KLHK) gagal membuat kebijakan pengolahan sampah. Anda akan gagal menata sampah Indonesia bila Anda tidak berubah paradigma (Ingat kementerian bukan pekerja teknis). Hukum menanti Anda. Yakin itu, sudah banyak contoh-contoh pejabat di penjara akibat memaksakan sebuah kebijakan "abuse of power"Â dan menguntungkan kelompok tertentu (seperti KPB tersebut).
Pemerintah pusat agar berhenti berpikir teknis (cukup non teknis sebagai fungsi kebijakan) itulah tupoksinya, serahkan teknisnya ke pemda Kab/Kota. Pemda akan berbuat dan menciptakan solusi sesuai kearifannya berdasar undang-undang persampahan yang ada. Pemerintah pusat agar menuntun pemda untuk "mengelola sampah" lebih baik bukan lebih korup. Stop koruptif di persampahan ini.
Noted.
Yuk para komunitas atau asosiasi DUP atau Asosiasi Sampah lainnya, termasuk komunitas pemerhati dan pengelola sampah di Indonesia agar berani bersuara positif (obyektif), mari bersama memberi pemahaman yang obyektif ke pihak pemerintah dan stop atau jangan "terkesan" kerjasama menciptakan "pembenaran" kebijakan yang keliru terhadap solusi sampah plastik (berhentilah berada di ketiak oknum pemerintah, itu berbahaya Bro/Sis) dan kami pantau semua itu.Â
Diharapkan pemerintah (khususnya KLHK, Menko Maritim, Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian, Menteri PUPera) tidak keliru lagi mengambil kebijakan akibat data dan pemahaman yang keliru serta bertentangan dengan regulasi. Solusi sampah sudah diamanatkan dalam regulasi, tinggal kecerdasan, kejujuran dan kemauan kuat untuk mengaplikasi regulasi persampahan tersebut. Hindari abuse of power (kondisi ini sangat kental terbaca), karena itu sangat berbahaya, baik pada oknum pemerintah maupun organ-organ pendukung yang ada dan bekerja di lingkar pemerintah.
---
Berita Terkait:
Muncul Lagi Wacana Proyek ITF Sampah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H