Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Muncul Lagi Wacana Proyek ITF Sampah Jakarta

4 Juli 2017   22:10 Diperbarui: 5 Juli 2017   21:15 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi pemberitaan dengan judul "Proyek Pengolahan Sampah Sunter Siap Dikebut", di mana Gubernur Djarot Saiful Hidayat menargetkan peletakan batu pertama ITF Sunter Jakarta Utara bisa dikerjakan pada Agustus tahun ini setelah proyeksi pembangunan pada Februari lalu gagal dilaksanakan.

Diharapkan Pemprov. DKI Jakarta jangan paksa untuk tetap melanjutkan proyek pembangunan pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, tanpa melalui perubahan atau revisi yang mendasar, khususnya jangan sampai mis regulasi lagi sebagaimana rencana awalnya yang telah beberapa kali gagal tersebut. Sadarilah dan petik hikmah dibalik kegagalan dan resistensi yang ada di masyarakat.

Hentikan dan Revisi ITF-PLTSa 

Rencana pengelolaan sampah Jakarta melalui Pembangunan ITF-PLTSa ini harus segera dihentikan. Segera buat revisi yang harus mengarah kepada regulasi persampahan dan lingkungan (dalam dan luar negeri). Sepertinya Pak Djarot Saiful Hidayat (Gubernur DKI Jakarta) belum memahami adanya Gugatan Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah yg sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung terhadap Perpres 18/2016 Ttg. Percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) pada tujuh kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya serta Makassar (Perpres ini sudah dibatalkan dan dicabut oleh MA), baca beritanya di SINI.

Selain kendala atas pencabutan Perpres 18/2016 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo tersebut, juga banyak kendala lain, seperti belum ada pembebasan lahan tambahan (areal Sunter Jakarta Timur juga tidak memadai hanya sekitar 3,5 hektar) areal sangat minim, persoalan teknologi/amdal, dll. 

Juga belum ada kejelasan hal teknologi apa yang akan digunakan dalam olah sampah pada ITF Sunter itu, termasuk investor Fortum Finlandia yang digandeng oleh PT. Jakarta Propertindo (JakPro) sebuah BUMD Pemprov. DKI Jakarta, itu belum jelas pengalaman kerjanya di negara mana yang telah berhasil dibangun dan dijalankan secara baik. 

Juga dalam fakta PT. Jakpro kurang memahami hal-ihwal pengelolaan sampah ini, tiba-tiba saja mau ngurus sampah yang bukan bidangnya? Yaaa pantaslah urusan ini selalu stuck sejak Gubernur Fauzi Bowo (Batal Terus, karena memang Tidak Feasible dan terlebih akan mencemari lingkungan yang mungkin kita tidak sadari, karena terbius oleh teknologi luar negeri, padahal belum tentu cocok di Indonesia).

ITF Pola Sentralisasi Pengelolaan Sampah

Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Jakarta ini diperkirakan nilai investasinya sebesar Rp. 3 Triliun, dan akan memproduksi listrik dengan kapasitas sebesar 40 MegaWatt dengan kemampuan olah sampah 2.000-2.200 ton/hari, sementara sampah Jakarta sampai hari ini diperkirakan sekitar 6500-7000 ton/hari. Paling parah proyek ITF PLTSa ini melabrak UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Baca Pasal 13). 

Ini semua yang harus sama dipahami oleh stakeholder dan Pemprov. Jakarta, khususnya Dinas LHK sebagai leading sectornya. Belum lagi ditelisik rencana penarikan Tiping Fee sekitar Rp. 400.000-500.000/ton oleh investor tersebut. Banyak problem yang belum terungkap jelas pada pembangunan ITF ini. (Publik mau lebih faham kerancuan proyek ini, silakan baca rencana kerjanya termasuk mekanisme penjualan listrik sampah tersebut termasuk MoU yang telah ditanda tangani oleh Pihak Investor dan Pemprov. DKI Jakarta yang diwakili oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, sekitar Desember 2016 yang lalu).

Ketidakmampuan Lahan ITF Sunter

Sekadar diketahui bahwa proses olah sampah Jakarta melalui ITF ini, sampah tidak langsung masuk mesin pengolahnya (insenerator PLTSa yang direncanakan), tapi butuh pengeringan minimal 3 hari sebelum masuk Insenerator (sebagaimana karakteristik sampah Indonesia itu yang sangat basah dan dominan organik, sangat beda sampah di luar negeri yang dominan anorganik), maka jelas dibutuhkan "Lahan Luas", sekira 10x lahan Sunter Jakarta Timur yang ada saat ini sekitar 3,5 hektar (artinya sadarlah bahwa dengan minimnya lahan di Jakarta, maka seharusnya pemerintah berpikir dan mengaplikasi pengelolaan sampah kawasan. Sebagaimana amanat regulasi sampah Indonesia menghendaki desentralisasi bukan sentralisasi). ITF ini sama saja TPA GAYA BARU (kelola sampah secara sentralisasi).

Kenapa pemerintah dan pemda tidak bisa berpikir dan bertindak untuk menjalankan dengan baik UU. Persampahan yg ada. Ada apa yah.... ?! Adakah kepentingan kelompok atau golongan yang bermain di sini? Sangat disayangkan juga para sahabat pemerhati atau penggiat sampah Indonesia tidak ada berani bicara atau koreksi dengan tegas dan bertanggungjawab seperti komentar/status/kritis atau menulis terbuka seperti yang kami lakukan ini, termasuk kritisi pemerintah cq; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk saat ini Kemenko Maritim dan Kemenko Ekonomi juga ikut menangani dan membahas pengelolaan sampah ini (begitu manisnya sampah yang bau menyengat ini). 

Sebenarnya bagus dengan beramainya kementerian ini, bisa tuntas. Cuma sayang, pola pikir semua kementerian ini hampir sama, stag dan berpikir pola lama (paradigma lama), tidak ada yang mengejawantah regulasi yang ada, maaf bila kami mengoreksi masalah ini dengan lantang bersama sahabat se komunitas kami  di Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah yang telah menggugat Perpres PLTSa ini !!!! 

Yuk teman2 pemerhati termasuk Asosiasi/LSM/NGO atau lembaga nir laba lainnya yang bergerak dan memahami masalah persampahan ini, janganlah subyektif dan ABS atau AIS saja, mari kita dampingi atau mediasi pemerintah dengan pikiran terbuka, jujur, cerdas, inovatif dan obyektif. Jangan ambil untung di tengah pelanggaran regulasi (itu koruptif dan berbahaya sobat). 

Janganlah hanya menjadi cap stempel "pembenaran" oleh oknum pemerintah yang membidangi persampahan ini. Maka teknologi apa yang cocok untuk kelola sampah di Jakarta dan seluruh Indonesia, adalah TEKNOLOGI ANAK BANGSA SENDIRI, BUKAN TEKNOLOGI FULL LUAR NEGERI (MINIMAL KOMBAIN), Jadi dibutuhkan rekayasa teknologi dalam dan luar negeri.

#Saran khusus kepada Pak Djarot Saiful Hidayat:

Sebaiknya tidak usah pikir atau kebut proyek ITF-PLTSa ini sampai sisa jabatan gubernur berakhir di Oktober 2017. Serahkan saja gubernur/wagub Jakarta terpilih (Anies-Sandi) untuk menata ulang rencana pengelolaan sampah Jakarta ini. Biarkan sejarah akan mencatat bahwa ITF-Sunter telah dan akan diurus oleh lima gubernur Jakarta (Foke,Jokowi,Ahok, Djarot dan Anies). 

Semoga pemimpin Jakarta yang akan datang mampu dan dapat berpikir obyektif serta punya niat jalankan regulasi sampah guna mengurai dan menuntaskan masalah persampahan Jakarta ini, sehingga Jakarta dapat menjadi barometer yang baik dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Salam Clean and Green

H. Asrul Hoesein (Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah)

Kontak Person: 08119772131

Berita Terkait:

1. Proyek ITF Sunter yang Dilanjutkan Sempat Mangkrak 4 Tahun

2. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sunter Terancam Batal

3. MA Batalkan Perpres Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

4. Mahkamah Agung Cabut Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Listrik Sampah 7 Kota

5. Mahkamah Agung Batalkan Peraturan Presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa di 7 kota

6. Olah Sampah di ITF Sunter Sehari Butuh Rp1,2 Miliar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun