Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Presiden Segera Moratorium Adipura

30 April 2017   00:58 Diperbarui: 30 April 2017   01:26 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggapan Untuk Berita Ratu Sampah sekaligus Meminta Presiden Jokowi untuk Moratorium Adipura

Pada Link:  Sri Bebassari, Ratu Sampah Dibalik Lahirnya UU Pengelolaan Sampah di Indonesia

------》
[Beda Pendapat dan Sikap] Maaf Bu Sri...Kita atau Indonesia tidak bijak berbangga karena sudah punya UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan mungkin paradoks #malu. Ada patron berupa UU tapi pemerintah sendiri bingung sikapi sampah. Ingat UU Persampahan Indonesia sudah berusia 9 Tahun, pemerintah (stakeholder) masih tidak mau menjalankan UU dengan benar. Sampai kapan begini ? Sampai kapan koruptif ?

Benarkah !!!! Justru saya heran kalau ibu Sri ada dibalik lahirnya UU.18/2008 ini. Kenapa ? Fakta sampai ini hari UU tsb tidak mampu diaplikasi sesuai amanatnya. sementara Ibu Sri selalu berada di lingkaran pemerintah, koq biarkan kemunafikan (pembohongan publik) ini terjadi. Kenapa tidak mampu dan tidak mau jalankan regulasi dengan benar ? Kenapa tidak berani koreksi person-person di Kementerian, KLHK, PUPera dll atau SKPD Di Kab/Kota di Indonesia yang keliru itu !!! 

Sebagaimana yang saya lakukan, juga selalu meminta pemerintah pusat (presiden dan kementerian) untuk "Moratorium Adipura", ini pembohongan publik berkepanjangan yang maha dahsyat. Banyak daerah yang semestinya tidak bersyarat ikut kompetisi Adipura ini. Kenapa kita masa bodoh membiarkan masalah besar ini.... banyak daerah belum memiliki atau revisi perda sampah sesuai regulasi yang ada. 

Ibu Sri pernah dan biasa dengar sekaligus saksikan saya di forum-forum resmi (terakhir Pebruari 2017 kita hadir bersama di FGD PLTSa Majalah Tempo Group dan beberapa pertemuan resmi di kementerian kita hadir bersama) saya selalu sorot Pasal 13 UU.18/2008 ini, karena tidak dijalankan oleh birokrasi/SKPD/KLHK/PUPera dll dimana ibu Sri (melalui organisasinya InSwa atau secara pribadi) selalu ada atau diaktifkan oleh pemerintah atau mendampingi pemerintah (termasuk dalam penilaian Adipura, Ibu Sri sebagai Tim Penilai Pusat). DPR juga lemah dengan fungsi pengawasannya.

Senyatanya Pasal 13 UU.18/2008 itu tidak diejawantah dengan benar (coba periksa presentase atau pemaparan ibu Sri dan KLHK atau SKPD) semua sama sinergi yang tidak sesuai amanat regulasi, bagaimana bisa benar pengelolaan sampah di Indonesia. Mengabaikan pasal 13, termasuk kebijakan-kebijakan turunan regulasi yang dibuat atau diterbitkan oleh pemerintah. Pastilah stag karena keluar rel, hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok. Parah ini Bu Sri ?! Kita harus berubah...!!! Kita harus tegakkan regulasi persampahan ini. 

Kalau ibu Sri fahami pasal itu, dan tidak jalan atau sengaja tidak di jalankan, bukankah itu menghianati diri sendiri. Bukankah itu kita bohongi rakyat ? Bukankah itu tergolong "memperkaya orang lain" (melanggar UU Tipikor). Kenapa saya selalu minta Adipura ini di Moratorium, karena fakta hampir semua pemenang Adipura tidak ada menjalankan Pasal 13 UU.Persampahan ini dengan benar dan massif, dari tahun ke tahun.

Kenapa hampir semua kebijakan sampah bermasalah ? ya karena keluar dari substansi regulasi. Sepertinya ada kesengajaan untuk memutar balik regulasi itu ke arah yang salah, demi kepentingan sesat. Faktanya, KLHK ngawur tuh buat kebijakan Kantong Plastik Berbayar (berhenti ditengah jalan karena jelas ini akibat saya protes keras kebijakan itu sampai hari ini masih berproses, kemana uang penjualan Kantong Plastik Berbayar itu ?). Sampai-sampai diputar balik kalimatnya; Kantong Plastik Berbayar menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis, macam-macamlah cara untuk membius otak publik (Konsumen). Sama juga kebijakan lain, sebut misalnya Perpres 18/2016 Ttg Pembangunan  PLTSa 7 Kota juga gagal (sampai Presiden Joko Widodo kesal). 

Karena kebijakan ini dadakan dan berbasis konglomerasi itu dianulir oleh Mahkamah Agung atas gugatan publik komunitas #TolakBakarSampah dimana penulis juga salah satu didalamnya sebagai penggugat perpres tersebut (karena tanpa sinergitas kementerian dan masalah lainnya). 

Pokoknya hampir semua kebijakan sampah oleh pemerintah (pusat daerah) hanya kamuplase belaka saja. Maka hasilnya amburadul pula, pemerintah habiskan duit buat rapat, seminar, workshop, FGD, kajian dll hanya mau menciptakan suasana yang bisa mempengaruhi (semu) publik atau rakyat. Atau hanya mencari "pembenar" #rapatsemu demi melancarkan uang rakyat keluar tanpa arah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun