Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dalam menumbuh kembangkan koperasi di Indonesia, pemerintah harus dapat memberikan dukungan penuh terhadap koperasi, termasuk subsidi berbagai bentuk, akses pasar dan permodalan dari pemerintah.
Koperasi Induk Serupa Koperasi Sekunder
Peran koperasi Induk hampir sama saja dengan koperasi sekunder, sebagai pembuka jejaring dengan pihak-pihak tertentu. Fungsinya bisa dikatakan kurang bahkan tidak ada manfaatnya yang signifikan terhadap perkembangan koperasi primer yang menjadi anggotanya. Bila jenjang koperasi sekunder ini dihapus, maka akan semakin memperkuat status otonom koperasi primer, juga berpengaruh positif pada pengembangan usahanya, sehingga untuk dapat melebarkan sayap usahanya dan akses pasar serta alur informasi koperasi primer tidak terlalu banyak alur birokrasinya untuk sampai ke induk koperasi (bisa dianalogikan bahwa koperasi primer adalah cabang usaha dari koperasi induk atau kantor pusat, itu yang ideal saat ini). Bila hendak kita menumbuhkembangkan koperasi Indonesia.
Tidak ada perbedaan yang signifikan antara koperasi sekunder dan induk koperasi, jadi untuk apa ada koperasi sekunder ? Beberapa fungsi koperasi sekunder yang sepertinya sudah tidak eksis lagi misalnya salah satu fungsinya adalah mediator atau berperan sebagai pintu pembuka akses atau pelobi dengan lembaga lain bagi anggotanya (koperasi primer), koperasi sekunder misalnya memiliki unit simpan pinjam, juga susah memberi pinjaman kepada koperasi primer karena bunganya juga sama dengan yang diberlakukan oleh kopreasi primer yang menjadi anggotanya. Maka dari itu sebaiknya koperasi sekunder ditiadakan saja.
Adanya penghapusan koperasi sekunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh koperasi induk/nasional kepada koperasi primer. Perubahan ini harus dikuatkan dengan merevisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 dimana telah terjadi revisi sebelumnya dari Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Ini adalah salah satu tugas yang harus dikerjakan persegera oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla cq; Kementerian Koperasi dan UKM, bila hal ini dilakukan (pangkas koperasi sekunder) maka sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan efisiensi pelayanan koperasi kepada anggotanya dan terhadap pasar domestik dan ekspor.
Reformasi Sistem Rekrutmen Keanggotaan Koperasi Primer
Tidak kalah pentingnya yang harus direformasi dalam perkoperasin Indonesia adalah rekrutmen anggota koperasi itu sendiri, ini demi menghilangkan kesan atau praktek “koperasi papan nama” yang selama ini terjadi massif di Indonesia, maka pengurus harus yang benar-benar murni anggota (pelaku usaha atas kegiatan koperasi itu sendiri atau pendukung permodalan dan SDM) dan anggota koperasi primer juga murni pelaku usaha koperasi ybs, bukan hanya formalitas dengan menarik unsur keluarga atau kroni-kroninya saja demi memanfaatkan peluang usaha atau permodalan dari pihak bank dan non bank atas nama koperasi. Kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh oknum birokrasi dan legislatif untuk membuat koperasi papan nama, hanya sekedar meraup dana yang disiapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Manajemen koperasi harus diformat secara modern, layaknya sebagai sebuah perusahaan swasta. Pemberian izin koperasi harus benar-benar selektif atas identifikasi keanggotaannya, khususnya yang akan menerima bantuan permodalan, baik dari pemerintah maupun dari sektor swasta lainnya. (Koperasi Induk akan menjadi semacam Kantor Pusat dan Koperasi Primer menjadi Kantor Cabang).
Sebut misalnya sebuah koperasi tani yang akan dibentuk, yang harus menjadi anggotanya adalah benar-benar petani penggarap yang memiliki lokasi, baik milik sendiri atau di kontrak. Atau bisa saja pengusaha penunjang prasarana dan sarana pertanian atau usaha yang mendukung sektor pertanian atau usaha pasca panen, bisa menjadi anggota koperasi ybs. Bila kondisi demikian, maka pengelola koperasi bersama anggotanya sangat mudah mengembangkan unit usaha yang dibutuhkan anggota dan kebutuhan atau atas permintaan pasar, karena memang fokus pengambil kebijakan kepada pemilik murni sendiri yang bergerak pada sektor usaha yang sama. Jadi sangat mudah melakukan diversifikasi usaha koperasi itu sendiri.