Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hentikan Polemik Jaksa Agung

25 September 2010   08:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:59 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_269092" align="aligncenter" width="260" caption="STOP Polemik Yusril dan Hendarman_dok.rul"][/caption]

Membaca opini di media mainstream "kompas" hari ini (sabtu, 25/9), dengan judul "Memahami Putusan MK" ditulis oleh Bung Refly Harun (pengamat dan praktisi hukum Tata Negara). Opini Bung RH tersebut termotivasi atas dua orang yang mengirim SMS (pesan singkat) kepadanya, yaitu Bung Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas) dan Bung Deny Indrayana (staf Khusus Presiden), keduanya menyoal tulisan Bung Fajrul Falaakh, berjudul "Memaknai Putusan MK" (kompas, 24/9).

Bung Refli Harun memberi penjelasan yang sangat perspektif menurut saya yang awam hukum ini. Sangat elok menjadi pembanding Pak SBY dalam mengambil keputusan pada kasus yang dipersengketakan Pak Yusril (mantan Menkumham) itu terhadap eksistensi Hendarman Supandji (Jaksa Agung), yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Saya pikir putusan MK itu, sangatlah tepat dan bijaksana sebagai sebuah lembaga penguji aturan (UU) di Indonesia.

Saya coba mem-posting-nya, penggalan akhir opini tersebut adalah;"..........saran kepada Presiden, ambillah sisi positif dari putusan MK. Janganlah merasa kalah karena sepak terjang seorang Yusril yang mempersoalkan keabsahan tindakan Anda. Keluarkan saja kepres baru.........dst"

Menurut saya atau mungkin sebagian besar pembaca postingan ini, sama sependapat. Agar Pak SBY segera hentikan polemik ini, dengan jalan terbitkan kepres baru (bisa kembali Pak Hendarman atau pilih Jaksa Agung yang baru pengganti Hendarman) agar tidak terjadi kekosongan Jaksa Agung di Indonesia. Ini juga akan meredam kebingungan dan kemarahan rakyat atas kurang cerdasnya pemerintah memahami manajemen tata kelola negara melalui pemahaman hukum tata negara. Karena apakbila bersikukuh dengan posisi sekarang, Presiden SBY akan dianggap membangkan terhadap putusan MK. Lawan-lawan politik Pak SBY, bisa jadi, memanfaatkan peluang ini, untuk berimajinasi tentang pemakzulan, ujung-ujungnya rakyat juga yang rugi, karena terjadi kisruh, dll.

Seperti juga dibeberapa media (cetak dan elektronik), baik Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mensekneg. Sudi Silalahi, Staf Khusus Presiden Deny Indrayana, dll. hampir semuanya balik menyerang MK. Maaf, penjelasan-penjelasan Anda itu sungguh memuakkan rakyat kebanyakan, dan pastinya akan menjerumuskan Presiden SBY (Anda sendiri yang buat pusing presiden). Termasuk pula memberi pembelajaran negatif terhadap rakyat yang kurang faham hukum (tata negara khususnya). Akhirnya rakyat mau percaya siapa? (MK atau Presiden).

Agenda Paling Penting.

Pak SBY, sebagai orang tua rakyat Indonesia. Secepatnya ambil sikap, abaikan komentar orang disekitar Anda (Menteri Hukum dan HAM serta Staf Khusus Pak SBY tentang polemik Hendarman dan Yusril ini), Putusan MK sudah tepat itu (Pak Mahfud MD, sudah bekerja baik). Karena masih banyak agenda lain (korupsi) yang harus diselesaikan persegera mungkin. Persoalan Hendarman itu tidak terlalu menyentuh rakyat, ingat rakyat yang memilih Anda.

Agenda korupsi yang paling penting (ini yang langsung dirasakan oleh rakyat terdepan) adalah; efektifkan jaksa-jaksa di daerah (Kajati dan Kajari) untuk mengusut tuntas atau menyelidiki Gubernur/Walikota/Bupati serta seluruh perangkatnya, termasuk para Anggota DPRD, yang ditengarai banyak masalah korupsi, diduga banyak permainan "bisik-bisik" antara jaksa dan pejabat daerah. Ini yang sangat krusial dari pada berpolemik sah-tidaknya Pak Hendarman sebagai Jaksa Agung. Termasuk media televisi, tidak perlu lagi angkat berita-berita sejenis (menjengkelkan saja para komentator yang kebanyakan subyektif), ganti berita/acara yang mendidik rakyat (pemirsa).

Ujung dari strategi pembangunan adalah di daerah dan tentu rakyat terdepan yang paling merasakan semua itu (berhasil atau gagal). Percuma banyak strategi termasuk kerja Komisi Ekonomi Nasional (KEN) dan Komisi Inovasi Nasional (KIN), bagaimanapun baiknya, akan sia-sia juga bila korupsi (KKN) tetap merajalela di daerah (Kab/Kota). Ingat... pejabat (elit) Jakarta berpolemik, daerah (Gubernur/Bupati/Walikota senang dan lega), karena keluar dari pantauan, setidaknya aman sesaat.

Termasuk kita pengusaha, Kadin khsusnya yang  sementara ber "Munas VI" saat ini, akan sia-sia buat program dan strategi pembangunan ekonomi kreatif, bila korupsi di daerah tidak diberangus setidaknya diminimalisir, karena (mungkin) susah habisi total...hehehehe, namun tetap kita harus optimis demi Indonesia bersih, sejahtera dan mandiri..... eh lupa tentu Indonesia Hijau (Bumi dan Hati hijau).

Catatan: Terima kasih kepada Pak SBY telah mengakhiri polemik ini, beritanya baca di klik disini Karena dan menunjuk Wakil Jaksa Agung, Pak Darmono, sebagai Plt. Jaksa Agung. Karena terlanjur saja masuk (buat) postingan, maka tetap terposting tulisan ini., sekedar mengingatkan untuk berantas KORUPSI di daerah

asrulhoeseinbrother

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun