Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah (Kab/Kota) di Indonesia yang pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut dalam rangka mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah sebagaimana dalam pasal 195 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat bahwa daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
Maksud dan tujuan perlu diadakan kerjasama antar daerah yakni :
- Menunjang upaya mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan didaerah.
- Memenuhi kewajiban Pemerintah daerah dalam membangun dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum.
- Menanggulangi masalah yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak baik potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal balik. Diharapkan untuk lebih memberikan pengertian, pemahaman dan kemudahan dalam menyelenggarakan kerjasama antar daerah, maka diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan dan rujukan yang komprehensif sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan agar tidak hanya melahirkan keuntungan dan manfaat ekonomi saja tetapi masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat keabsahan secara yuridis.
Baik dan perlu didukung oleh semua daerah serta bagaimana agar para investor baik investor mancanegara, nasional maupun lokal dapat tertarik untuk menamkan modalnya di daerah. Investor supaya tertarik untuk menamkan modalnya diperlukan payung hukum dan kerjasama antar daerah. Oleh karena itu, adanya kerjasama ini diharapkan dapat melayani masyarakat dengan pelayanan prima tidak berbelit-belit administarasinya, sehingga dalam pelayanan masyarakat dapat cepat dan tepat.
Semua elemen bersikap arif, terbuka dan bekerja sama untuk menghadirkan investor. Dimaksudkan agar investor menginvestasikan dana dan sumber dayanya diwilayah. Untuk mengahadirkan investor diantaranya perijinan dipermudah melalui pelayanan one stop service yang berupa deregulasi dengan merevisi perda-perda perijinan yang tidak up to date, pembentukan kantor pelayanan perijinan dan investasi/KPPI sebagai pintu pelayanan dan pengembangan prototipe kebijakan di wilayah itu.
Selain itu pungutan-pungutan yang mengakibatkan biaya tinggi dihilangkan dengan mengedepankan transparasi dan pemberiaan retribusi. Disamping itu menyediakan data potensi dan akses informasi peluang usaha dan investasi.
Banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan kerja sama antardaerah ini. Antaralain kegiatan promosi dan pemasaran dalam mempertemukan demand dan supply difasilitasi dengan kegiatan pameran dan pasar lelang dapat dilalakukan secara sinergi antar daerah yang bekerja sama..
Info sekaitan dengan ini silakan klik di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H