Mohon tunggu...
yadi heriyadi
yadi heriyadi Mohon Tunggu... -

ho oh ho oh

Selanjutnya

Tutup

Politik

TKIku Yang malang dan Hukumanmu kini

20 Juni 2011   05:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:21 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum nya, TURUT BERDUKA CITA SEDALAM-DALAM nya, atas meninggal nya RUYATI TKI kita di tangan algojo arab.semoga arwah nya di terima di sisi nya, dan pemerintah malu dengan kejadian seperti ini.

KARENA

Dengan lamban nya pemerintah dan kurang nya perhatian terhadap Pahlawan devisa Indonesia, membuat nyawa TKI kita Ruyati binti Satubi yang dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu, 18 Juni 2011. Ruyati dituduh membunuh majikannya, Khairiyah Majlad.

Eksekusi mati TKI (tenaga kerja Indonesia) di Arab Saudi, Ruyati tidak diketahui pemerintah Indonesia. Dengan alasan pemerintah kecolongan. Apakah nasib 26 TKI kita yang sedang menunggu giliran, akan seperti nasib RUYATI ???? semoga kejadian ini tidak terulang lagi, Padahal banyak cara untuk melakukan negosiasi, dengan membayar pengacara yang handal, atau dengan membiyayai presiden SBY bertemu Raja ARAB, untuk melakukan permohonan. Demi rakyat nya. Bukan untuk BERPIDATO. Yang di nilai hanya pepesan kosong yang jauh dari api panggang.

Seorang KSATRIA,harus nya malu, bila kejadian ini merasa kecolongan.

Menjadi pahlawan devisa, di negeri orang tidak lah muda, demi untuk mencari sesuap nasi untuk kehidupan . karena mengharapkan janji2 pemerintah, yang tak kunjung ada, hanya omongkosong belaka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun