Mohon tunggu...
Siti Hasanah
Siti Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - hasnhsty@gmail.com

public administration_18 Uin Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Justifikasi Negara Berdasarkan Teori Utilitarianisme dari Jeremy Bentham

12 Mei 2020   10:45 Diperbarui: 12 Mei 2020   10:46 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut ajaran Utilitarianisme bahwa suatu perbuatan yang mendatangkan kebahagiaan dianggap baik, begitupun sebaliknya suatu perbuatan menyebabkan ketidaksenangan dianggap buruk. Tidak hanya kebahagiaan yang dirasakan oleh para pelakunya, melainkan juga bagi orang lain. 

Utilitarianisme ialah bahwa seseorang harus mengedepankan kepentingkannya sendiri terlebih dahulu, walaupun mengorbankan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, utilitarianisme juga disebut sebagai oposisi bagi egoisme.

Hasil pemikiran bentham terhadap Utilitarianisme adalah perolehan dari sistem etika. Secara garis besar, sistem etika terbagi menjadi dua yaitu: sistem teologis, merupakan suatu perbuatan yang diukur bedasarkan konsekuensinya. Oleh sebab itu, sistem ini juga disebut sebagai konsekuensialisme yang menjadi salah satu aliran Utilitarianisme. 

Sedangkan yang kedua ialah sistem deontologi, adalah sistem etika yang tidak mengukur suatu perbuatan bersumber dari hasil, akan tetapi beralaskan maksud dari si pelaku dalam menjalankan perbuatan tersebut. Sistem ini tidak memusatkan kepada tujuan dari tindakan, tetapi menekankan kepada harus atau tidaknya tindakan tersebut untuk dilakukan.

Tujuan dari justifikasi negara adalah untuk menyatakan bahwa adanya sebuah kewajiban politik dalam mematuhi segala aturan hukum yang berlaku dan bukan hanya karena memandang adanya justifikasi moral itu sendiri dalam hukum. Adanya hukum tercipta dari banyaknya perbedaan paradigma dari setiap individu terhadap keburukan dan kebaikan. 

Dengan demikian, diciptakannya hukum untuk memahami diri mereka sendiri yang mempunyai paradigma berbeda dengan hal yang tidak selaras dengan moralitas, karena aturan hukum bertopangkan pada moralitas.

Menurut teori utilitarian bahwa negara terjustifikasi jika kebahagiaan warga negara terpenuhi dan melebihi dari alternatif lain. Kaum utilitarian juga disebut sebagai radikal filsafat karena upaya untuk memberikan landasan filosofis terhadap demokrasi perwakilan dan hak pilih universal. 

Menurut Jeremy Bentham (1748-1832), dalam teori utilitarian terhadap kewajiban politik bahwa keuntungan yang terbentuk dari sebuah kewajiban untuk mematuhi hukum lebih besar daripada melanggarnya. 

Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam pandangan utilitarianisme negara ialah pembuat dan penegak hukum yang ada, terjustifikasi apabila memberikan kontribusi besar bagi kebahagiaan manusia dibantingkan dengan tatanan lain selain negara. Namun, banyak filsuf yang berpandangan bahwa utilitarian memiliki konsekuensi yang tidak dapat diterima oleh moral. 

Khususnya moralitas utilitarian membolehkan atau malah memberikan ketidakadilan. Salah satu masalah dalam moralitas utilitarian itu sendiri adalah masalah pengkambing-hitaman yang membolehkan ketidakadilan besar demi kebahagiaan umum.

Referensi: [1] [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun