1. Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
2. Peningkatan hubungan antara pemerintah, 3. pelaku bisnis, dan masyarakat umum
Pemberdayaan masyarakat
4. Meningkatkan efisiensi, pelayanan, dan pencapaian kebijakan tertentu
Dalam konteks penerapan nilai-nilai Pancasila di era digital, pemanfaatan teknologi informasi di bidang pemerintahan dapat diarahkan untuk:
1. Menerapkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menghargai dan memahami keberagaman keyakinan dalam ruang digital, menciptakan lingkungan inklusif bagi semua individu.
2. Menerapkan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan akses kesempatan yang adil, dan mengurangi kesenjangan sosial.
3. Mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana untuk membangun persatuan dan toleransi, serta menangkal penyebaran informasi yang dapat memecah belah.
Mengembangkan platform partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik melalui teknologi digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
4. Memastikan akses yang merata terhadap teknologi digital untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Menggunakan teknologi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya melalui platform-platform ekonomi digital dan media sosial.