Mohon tunggu...
Hasna Salsabila Kautsar
Hasna Salsabila Kautsar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Pembelajaran Daring Saat Pandemi

22 November 2020   17:01 Diperbarui: 22 November 2020   17:14 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejak masa pandemi, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan angka penyebaran virus corona, salah satunya adalah kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk setiap satuan pendidikan. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk setiap satuan pendidikan dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi telah diberlakukan sejak awal masa pandemi, kebijakan ini diberlakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia. Sejak maret 2020 pemerintah telah melarang adanya kegiatan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan. Sejak saat itu kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring (online) dan masih berlangsung  sampai saat ini. Kondisi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, banyak yang menilai bahwa kebijakan pembelajaran daring ini tidak efektif khususnya bagi para siswa.

Dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mangatakan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. 

Namun dalam pelaksaannya masih banyak kendala yang dihadapi, seperti permasalahan ekonomi masyarakat yang tidak merata, maksudnya disini tidak semua masyarakat mampu memenuhi tuntutan fasilitas yang harus dimiliki saat pembelajaran daring, selain itu banyak daerah pelosok di Indonesia yang masih merasakan keterbatasan sinyal dan teknologi lainnya. Inilah yang menimbulkan banyak perdebatan diberlakukannya kebijakan pembelajaran secara daring.

Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan serta membuat solusi-solusi di masa pandemi ini, seperti pada bulan Maret 2020 Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional, Kemendikbud juga memberikan kuota gratis bagi seluruh murid dan tenaga pendidik yang ada di Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa negara telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,66 triliun sebagai rincian 5,5 triliun untuk subsidi kuota internet di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan bantuan internet siswa,mahasiswa, dan guru di bawah Kementrian Agama (Kemenag) senilai Rp 1,16 triliun.

Namun, seperti yang sudah kita ketahui bahwa pelaksanaan pemebelajaran daring ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, masih banyak ditemukan kendala di berbagai bidangnya. Banyak yang tidak menyadari bahwa kebutuhan murid bukan hanya fasilitas fisik saja, namun lebih dari itu. Kebutuhan psikis murid sangat penting, namun terkadang hal itu dilupakan oleh para tenaga pendidik. Bagi murid yang paling mereka butuhkan saat ini adalah support mental agar semangat dan tekad belajarnya tidak terganggu. Namun banyak yang tidak menyadari itu, dan seolah acuh terhadap kebutuhan psikis murid.

Kita menyadari bahwa hal utama yang harus dilakukan guru sebagai tenaga pendidik adalah memberikan ilmu dengan harapan para muridnya dapat mengimplementasikan ilmu tersebut pada kehidupan mereka kelak. Namun seharusnya hal tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, perlu diketahui bahwa pembelajaran daring membuat seluruh murid dan tenaga pendidik belajar dan bekerja lebih ekstra, kondisi ini tentu sangat melelahkan. 

Tidak sedikit murid yang merasa setres karena pembelajaran online ini, mereka diberikan tugas yang banyak dan lagi lagi hal ini mempengaruhi psikis mereka. Telah terjadi beberapa kasus siswa bunuh diri karena diduga depresi tugas saat pembelajaran daring. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa saat ini kebutuhan psikis murid adalah yang paling utama.

Baru-baru ini kemendikbud telah mengumumkan bahwa sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tepatnya pada Januari 2020. Namun hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan yang ketat. 

Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut, pertama harus ada izin dari tiga pihak yang mana itu adalah pemda, kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah, kedua sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa, dan yang ketiga adalah sekolah harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ketika syarat-syarat di atas dapat dipenuhi maka sekolah tersebut dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem juga menekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Mengingat sudah banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pembelajaran daring di masa pandemi ini, diharapkan kebijakan sekolah tatap muka Januari 2021 dapat direalisasikan dengan baik, juga diharapkan semua pihak dapat membantu terlaksananya kebijakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun