Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang sangat berdampak buruk bagi mental korban. Kekerasan seksual biasanya lebih banyak korban dari kalangan siswa maupun siswi mulai dari sd, smp, sma, bahkan ada yang masih pada jenjang tk sekalipun. Sungguh miris! kehidupan pendiddikan zaman sekarang yang masih banyak kekerasan seksual yang terjadi. Adanya dorongan dari masyarakat terkait ketidakadilannya kekerasan seksual ini, tidak memungkinkan kasus ini akan menghilang sekejap. Bahkan sampai detik ini juga kasus kekerasan seksual terus melonjak.
Sudah beribu-ribu korban dari kekerasan ini terutama dari kalangan wanita. Dari pemerintah juga sudah mengarahkan bahkan memberikan sanksi sekalipun berbuat atau melakukan kekerasan seksual. Sanksi dari kekerasan ini tertera dalam Undang-Undang pasal 6 no.12 tahun 2022. Adapun sanksi tersendiri di bagian kota Serambi Mekkah yaitu dengan hukuman cambuk. Banyak sanksi yang diberikan bagi pelanggar /pun yang melakukan kekerasan ini, tidak memungkinkan juga kekerasan ini akan berkurang dari tahun pertahunnya.Â
Justru kekerasan ini semakin melonjak, terutama pada dunia pendidikan. Banyak sekolah-sekolah yang dijadikan tempat untuk melakukannya. Bahkan korban dan pelaku itu antara guru dengan muridnya. Sungguh geram! Tempat yang dijadikan untuk memupuk ilmu malah dijadikan tempat tidak beretika. Lalu, bagaimana nasib perkembangan negara ini jika orang-orang yang dijadikan pemimpin hancur ketika menempuh ilmu?? Â Dengan kata lain, kita harus mendorong dan memberikan motivasi kembali untuk para korban yang terkait.Â
"Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut," kata Nahar. Pemerintah juga sudah mengadakan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan kekerasan seksual. Dengan upaya para masyarakat dari kalangan dewasa maupun kanak-kanak tahu dan memahami tentang kekerasan seksual ini. Sedangkan terkait dengan badan-badan yang menangani tindakan tersebut dinataranya dari KomnasÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H