Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang sangat berdampak buruk bagi mental korban. Kekerasan seksual biasanya lebih banyak korban dari kalangan siswa maupun siswi mulai dari sd, smp, sma, bahkan ada yang masih pada jenjang tk sekalipun. Sungguh miris! kehidupan pendiddikan zaman sekarang yang masih banyak kekerasan seksual yang terjadi. Adanya dorongan dari masyarakat terkait ketidakadilannya kekerasan seksual ini, tidak memungkinkan kasus ini akan menghilang sekejap. Bahkan sampai detik ini juga kasus kekerasan seksual terus melonjak.
Sudah beribu-ribu korban dari kekerasan ini terutama dari kalangan wanita. Dari pemerintah juga sudah mengarahkan bahkan memberikan sanksi sekalipun berbuat atau melakukan kekerasan seksual. Sanksi dari kekerasan ini tertera dalam Undang-Undang pasal 6 no.12 tahun 2022. Adapun sanksi tersendiri di bagian kota Serambi Mekkah yaitu dengan hukuman cambuk. Banyak sanksi yang diberikan bagi pelanggar /pun yang melakukan kekerasan ini, tidak memungkinkan juga kekerasan ini akan berkurang dari tahun pertahunnya.Â
Justru kekerasan ini semakin melonjak, terutama pada dunia pendidikan. Banyak sekolah-sekolah yang dijadikan tempat untuk melakukannya. Bahkan korban dan pelaku itu antara guru dengan muridnya. Sungguh geram! Tempat yang dijadikan untuk memupuk ilmu malah dijadikan tempat tidak beretika. Lalu, bagaimana nasib perkembangan negara ini jika orang-orang yang dijadikan pemimpin hancur ketika menempuh ilmu?? Â Dengan kata lain, kita harus mendorong dan memberikan motivasi kembali untuk para korban yang terkait.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI