4. Meningkatkan Biaya Kesehatan
RUU ini juga dapat meningkatkan biaya kesehatan bagi masyarakat, terutama terkait dengan kewajiban untuk membeli asuransi kesehatan. Meskipun asuransi kesehatan dapat memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, namun hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat yang tidak mampu membayar premi asuransi tersebut.
Di samping itu, proses penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan juga dianggap kurang transparan dan melibatkan sedikit konsultasi dengan para ahli dan masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa RUU ini lebih menguntungkan kepentingan bisnis daripada kesehatan masyarakat.
Berdasarkan penolakan dan kekhawatiran masyarakat dan para ahli, RUU Omnibus Law Kesehatan akhirnya ditunda oleh pemerintah pada Oktober 2020. Namun, pada akhirnya RUU ini disahkan oleh DPR pada November 2020, yang menimbulkan protes besar-besaran dari masyarakat. Saat ini, RUU Omnibus Law Kesehatan masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan dan memicu polemik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H