Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Sasi dalam Fikrah Taleghani

5 Mei 2019   11:02 Diperbarui: 5 Mei 2019   11:13 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sasi & Taleghani (Sumber : Republika.co.id & Wikipedia.org)

Tahukah kamu, jika di suatu wilayah Indonesia ada yang masih terus melestarikan alamnya dengan sebuah adat?

Maluku. Maluku merupakan wilayah yang sampai saat ini masih menerapkan sebuah adat nenek moyangnya untuk melestarikan sumber daya alam, lho. Hampir semua pulau di Maluku masih menerapkan adat turun-temurun ini. 

Adat itu dinamakan Sasi. Sasi adalah peraturan yang melarang untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu yang dapat berupa pertanian maupun perikanan, demi menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati yang ada. 

Sasi ini bertujuan untuk membatasi hak-hak masyarakat Maluku dalam mengeksploitasi atau memanfaatkan hasil sumber daya alamnya dan harus digunakan hanya sesuai dengan kebutuhan, karena dengan demikian kondisi alam di Maluku akan tejaga dengan baik. Adanya pembatasan ini juga, dimaksudkan untuk apabila musim panen tiba, maka hasil alam tersebut bisa diambil dan dimanfaatkan secara bersama-sama, serta didistribusikan secara merata di seluruh masyarakatnya. Wah, keren ya. 

Oh ya, selain itu Sasi juga dapat menjaga hasil sumber daya alam yang belum siap untuk dimanfaatkan, agar nantinya dapat digunakan secara lebih maksimal ketika sumber daya alam tersebut telah memasuki usia siap panen. Alam aja diperhatiin nih, apalagi kamu?

Namun di balik tujuan yang luar biasa itu, ternyata adat Sasi ini masih memiliki tantangan, lho. Karena saat ini pemberlakuan Sasi sudah tidak seperti pada awalnya. Banyak pendatang yang sulit untuk diatur, karena mereka sebagai pendatang tidak terikat oleh adat Sasi ini. 

Juga terdapat perusahaan -- perusahaan besar yang masuk ke wilayah Maluku yang mengambil hasil sumber daya yang ada di sana dan tentu menyebabkan banyak masyarakat berkeluh kesah, karena mereka tidak boleh mengambil hasil alam sebelum waktunya tiba, tetapi hasil alam tersebut sering diambil atau bahkan dicuri oleh pihak -- pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tau ngga sih, kalau penjelasan mengenai Sasi ini selaras dengan pemikiran Ekonomi Islam menurut salah satu tokoh Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, yaitu Sayyid Mahmoud Taleghani. Taleghani mengemukakan tentang initial distribution, yaitu pembatasan pada hak memiliki sumber daya alam untuk mencapai keadilan ekonomi. 

Dalam hal ini Sayyid Mahmoud Taleghani mengartikan bahwa sumber daya alam tidak boleh diambil secara berlebihan untuk kepentingan diri sendiri, tanpa mementingkan kepentingan orang lain di sekitar kita. 

Kita sebagai manusia pasti selalu hidup berdampingan dengan alam, kan? Maka dari itu kita harus menjaga kelestarian alam dan tidak boleh merusak dengan tujuan apapun. Hal ini juga berfungsi untuk merawat bumi dan menjaga keberlangsungan hidup manusia. Ngga mungkin dong, kita hidup di dunia ini tanpa alam?

Nah, selain itu Taleghani juga berpendapat tentang Ekonomi Islam, jika Ekonomi Islam itu  bisa meliputi adanya pelatihan etika, penilaian intelektual, serta mencakup ajaran-ajaran agama dan sosial. 

Mengenai Sasi ini maka bisa dihubungkan dengan pelatihan etika nih temen-temen,  karena berhubungan dengan adanya batas-batas keinginan yang dapat direlevansikan, bahwa dengan adanya Sasi ini dapat melatih etika sebagai manusia untuk menjaga hawa nafsu dan keinginannya dalam memperoleh segala sesuatu baik yang dibutuhkan atau bahkan yang hanya diinginkan saja. 

Dalam Sasi terdapat dua prinsip yaitu tidak boleh disentuh atau dimanfaatkan ketika belum layak digunakan dan memberikan kepuasan tersendiri. Hal ini juga bisa melatih etika manusia untuk memanfaatkan segala sesuatu apabila memang sudah layak digunakan. Pelatihan etika ini sangat penting agar manusia dapat mencapai keseimbangannya antara meteriil dengan spiritual.

Selain itu Sasi ini juga memperlihatkan etika tehadap sesama yaitu dengan tidak mengambil hak milik orang lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya." (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami' no 7662). 

Karena sumber daya alam ini hakikatnya adalah milik umum yang berarti harus dimanfaatkan secara bersama - sama. Jangan sampai kita sebagai individu ingin mengekploitasi sumber daya alam ini demi kepentingan pribadi. 

Tentu ekploitasi tidak hanya merugikan satu pihak tetapi banyak pihak, karena pemanfaatan sumber daya alam tidak dirasakan secara merata bagi seluruh masyrakat. Hati-hati ya teman-teman, jangan ambil hak orang lain dan jangan lupa jaga alam di sekitar kita, karena dengan hal ini orang bisa menilai sebaik apa sih etika kita terhadap lingkungan dan juga orang lain.

Sebagai khalifah di muka bumi, kita harus mengembangkan sumber daya alam dan tidak boleh untuk mengabaikannya apalagi sampai merusaknya walaupun hanya sedikit. Karena bahaya lingkungan dapat ditimbulkan jika kita memanfaatkan sumber daya alam secara berlebih-lebihan atau bahkan tidak memanfaatkannya sama sekali. Tuh guys, kita engga memanfaatkan sumber daya alam sama sekali aja bisa membahayakan juga buat lingkungan. Hii, ngeri ya!

Apabila adat seperti adat Sasi ini bisa diterapkan di seluruh  wilayah Indonesia, maka secara tidak langsung Indonesia mungkin benar-benar sudah memperhatikan etika terhadap lingkungan dan sesamanya, serta sudah mulai tersebarnya keadilan bagi seluruh masyarakat karena hasil alam akan diambil secara bersama-sama saat telah tiba waktunya. Indah ya, kalo emang bener-bener terjadi!

Yuk sama-sama manfaatkan hasil alam dengan baik, ngga boleh boros ya!

Let's save the world, guys! Take care of  your nature, then the nature will help you.

-SaSquadh, FEB Universitas Brawijaya, Angkatan 2018-

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun