Direktur Keuangan emiten pertambangan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Bernadus Irmanto, menilai jika pemerintah menetapkan kebijakan pajak ekspor nikel akan menekan industri nikel domestik.
Menurutnya, pengenaan pajak ini bakal memberikan tekanan terhadap industri nikel terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel. Ia menambahkan, jika tujuan pengenaan pajak ini untuk mendorong hilirisasi, perlu dikaji ulang waktu pelaksanaan dengan ketersediaan fasilitas hilirisasi (downstreaming facility) di Indonesia.
Mengenai ketersediaan fasilitas-fasilitas penunjang dari hulu ke hilir tersebut, CEO PT IMIP, Alexander Barus mengungkap bahwa saat ini Indonesia masih mengalami kekosongan pada industri intermediate.Â
Lebih jelasnya, dari tiga tingkat menurut Alex sudah ada di Indonesia pada tingkat dua hanya bahan baku feronikel yang kini sudah diproses sebanyak 3 juta metrik ton. Namun pada tingkat ketiga kosong, hanya pabrik packing baterai, menurut Bahlil.Â
Apakah benar, pajak progresif nikel ini bakal bermanfaat bagi pengusaha dan investor? Mengapa kita tidak fokus saja pada pembuatan industri lanjutan dari produk intermediate, ya?Â
Agar pada akhirnya semakin banyak produk dan investasi yang dihasilkan, tentu dari hal ini akan bermanfaat bagi Indonesia agar ekonomi negara bisa selamat mengingat ekonomi global terancam 'gelap gulita'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H