Sosok satu ini terendus memiliki skandal, yang juga tak kalah besar dari keterlibatan dirinya dalam pusaran bisnis tes PCR, yang terkuak di awal bulan November. Masih ingatkah bahwa sosok tersebut juga disebut ikut bermain menggarap tambang emas di Blok Wabu, Papua?Â
Pernyataan ini disebutkan oleh Haris Azhar (Direktur Lokataru) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dalam sebuah video YouTube yang bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya".
Jejak digital sulit dicegah persebarannya. Dan, publik semakin mengernyit tentang data yang telah dipaparkan dalam video tersebut. Dalam video itu disebutkan bahwa lagi-lagi perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan yaitu PT Tobacom Del Mandiri ikut andil bermain penggarapan pertambangan tambang emas Blok Wabu di Papua.
Terlintas hal ini wajar di mata seorang pebisnis untuk mengembangkan sayap dalam dunia usahanya. Namun fakta berbicara, perusahaan Luhut "ikut andil" dalam penggarapan tersebut. Keikutsertaan PT Tobacom Del Mandiri terjadi di saat Kementerian ESDM belum mengumumkan pemenang tender secara resmi, pasca blok tersebut dikembalikan kepada Freeport pada 2018 lalu.
Kementerian ESDM hingga kini belum buka suara terkait tidak transparannya alasan penyerahan kepemilikan tambang emas Blok Wabu ke pihak swasta dan bukannya BUMN dan kini kabar terbaru dari perseteruan tersebut adalah telah mendapat perhatian Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Terlihat dari penerimaan Surat Komunikasi Bersama /Joint Communication (JC) oleh Pemerintah Indonesia dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM - PBB pada 20 Oktober 2021.
Pelapor Khusus HAM-PBB ini diketahui adalah sekelompok pakar/ahli yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB dan bekerja secara independen untuk memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait pengimplementasian HAM atau kondisi HAM yang darurat di suatu negara.
Maka, dalam surat tersebut, Pelapor Khusus HAM-PBB meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan judicial harassment terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena disomasi oleh Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Selain itu, Pelapor Khusus HAM-PBB juga secara rinci meminta klarifikasi terhadap justifikasi penggunaan pasal 27 UU ITE dan 311 KUHP yang menjerat Haris dan Fatia, upaya pemerintah RI dalam menjamin lingkungan kerja kondusif bagi pegiat HAM, upaya yang telah atau yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM oleh entitas bisnis serta upaya pemerintah mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek pertambangan terhadap lingkungan hidup dan HAM.
Somasi yang dilayangkan oleh Luhut, menurut Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, adalah somasinya sebagai warga negara, bukan sebagai pemangku kebijakan Menko Marves. Ia membantah bila bosnya melakukan judicial harrasment dan mengatakan harusnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak perlu membawa persoalan ini ke PBB bila benar keduanya mempunyai bukti bahwa Menko Luhut bermain bisnis di Blok Wabu.
Lebih lanjut, Jodi Mahardi juga mengungkapkan bahwa Menko Luhut siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, dan membuka data secara transparan ke publik di pengadilan.Â
Meski telah melayangkan somasi kepada dua orang yang dianggapnya menuduhnya, namun sebenarnya yang dibutuhkan rakyat adalah jawaban tegas apakah benar atau tidak dirinya ia terlibat permainan bisnis tambang emas di Blok Wabu. "Gitu aja, kok repot?"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H