Definisi dari kontrak sosial adalah sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya. Atau bisa juga antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu.
Ketika keinginan masyarakat kuat untuk membuat kontrak sosial yang membentuk sebuah negara, maka segala kewenangan yang dimiliki oleh negara tersebut berasal dari masyarakatnya sendiri. Tentu untuk memantapkan keadilan, mewujudkan kemakmuran, dan pemenuhan moralitas yang tinggi, kontrak sosial baru dapat dibentuk atas kehendak bersama.
Dalam kontrak sosial, tidak ada paksaan yang dirasakan oleh negara maupun masyarakatnya. Dari kemauan bersama yang memiliki kualitas inilah akan menciptakan manusia yang sadar dan tunduk pada hukum yang sumbernya datang dari kemauan bersama dan mampu mengalahkan kepentingan sendiri.
Pada demokrasi modern, muncullah fungsi warga dalam masyarakat dan negara. Sementara musyawarah dapat digunakan untuk mengubah sistem politik yang penuh dengan "permainan", padahal kekuasaan ada pada rakyat.
Bagi mereka yang terikat dengan kontrak sosial, semuanya sudah dituangkan dalam konstitusi negara; mencerdaskan bangsa, menciptakan perdamaian, mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat.
Kontrak sosial yang telah tertuang ke dalam konstitusi negara juga meliputi menjamin hak warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin negara, para penyelenggara negara atas pengkhianatannya terhadap kontrak sosial yang menjadi kesepakatan bersama.
Sejauh ini, apakah kita sebagai masyarakat sudah merasakan perdamaian, keadilan dan kemakmuran? Jika dirasakan belum, menurutmu apa yang harus diperbaiki? Semoga untuk kedepannya harapan dari adanya kontrak sosial tersebut dapat terwujud ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H