Mohon tunggu...
Hasna NurulZahida
Hasna NurulZahida Mohon Tunggu... Lainnya - aku mahasiswa kak xixi

lagi seneng nulis aja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Vaksin Corona yang Menimbulkan Polemik bagi Masyarakat

31 Desember 2020   13:48 Diperbarui: 31 Desember 2020   14:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang tahun baru banyak sekali masyarakat yang sudah menyiapkan segala aktivitas baik diluar rumah maupun didalam rumah,dan juga dipastikan bahwa tingkat penyebaran covid 19 akan semakin tinggi karna awal tahun baru. Menanggapi kejadian tersebut,pemerintah menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk dirumah saja terlebih dahulu guna mengurangi presentase penyebaran covid 19 di Indonesia.

Melihat penyebaran covid 19 yang katanya tidak akan berhenti,kemudian masyarakat bertanya mengenai "kapan covid 19 berhenti?" "apakah akan ada obat dari covid 19?" . Karena sangat banyak pertanyaan mengenai itu kemudian beberapa ilmuwan pun menjawab dengan memberikan keterangan bahwa mereka akan membuat vaksin,tetapi vaksin belum bisa diproduksi secara massal 

Setelah mencari riset mengenai kapan vaksin covid diluncurkan yaitu akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia. Kemudian mengenai vaksin adalah obat atau bukan,ilmuwan berkata bahwa Vaksin bukanlah obat dan Vaksin juga mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.Selama vaksin yang aman dan efektif belum ditemukan, upaya perlindungan yang bisa kita lakukan adalah disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.

Dilansir dari laman detik.com bahwa Pemerintah telah menetapkan enam vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Penetapan keenam vaksin COVID-19 tersebut berada dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020."Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," tulis keputusan tersebut, dikutip pada Minggu (6/12/2020).

Tetapi dengan begitu banyak juga masyarakat yang banyak yang menolak penggunaan vaksin corona dikarenakan kefektifitasannya yang masih dipertanyakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang terdiri dari 11 bab.

Bab 10 mengatur tentang pidana. Ada empat pasal bentuk pidana yang diatur dalam perda tersebut, di antaranya tentang masyarakat yang sengaja mengambil paksa jenazah berstatus positif Covid-19 atau probable.

Pasal 31 ayat 1, "Setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."Pidana denda diperberat apabila orang yang mengambil paksa jenazah turut melakukan tindakan kekerasan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan tindak pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.000.000."

Selain itu, pemprov akan menjatuhkan pidana denda bagi orang yang dengan sengaja menolak dilakukan tes PCR ataupun menolak vaksinasi Covid-19.Denda tersebut diatur dalam Pasal 29 dan 30.

Pasal 29 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."

Pasal 30, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun