Lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi seharusnya mengedukasi para mahasiswanya mengenai penyususan karya ilmiah yang benar agar terhindar dari praktik plagiarisme, juga dengan memberikan wawasan tentang dampak yang ditimbulkan dari kegiatan plagiarisme.
Penting juga bagi mahasiswa menguasai hal-hal teknis dalam menulis karya ilmiah agar nantinya terhindar dari unsur plagiarisme. Mereka juga harus paham bagaimana cara mengutip secara langsung atau tidak langsung, memparafrasekan kalimat atau paragraf dari tulisan orang lain, membuat catatan kaki, daftar pustaka, dan hal-hal teknis lainnya.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan da Kebudayaan dan Kementrian Riset Dikti serta lembaga perguruan tinggi terkait sepatutnya memberikan perhatian lebih pada fenomena plagiarisme. Aturan memang telah dibuat, begitu pula sanksi bagi para pelanggar. Namun di lapangan plagiarisme acapkali hanya mendapat teguran lisan dan sanksi administratif ringan.
Aturan dan sanksi yang tegas dan mutlak diperlukan demi membuat jera para plagiat. Jangan sampai, plagiarisme disikapi secara permisif dan tanpa sadar kemudian menjadi sebuah kebiasaan. Mari kita hentikan budaya ini dengan perbanyak membaca dan pahamilah atika mengutip agar kita bisa terlepas dari budaya ini dan menjadi generasi kreatif dan paham akan etika keilmuan.
Catatan Kaki :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H