Mohon tunggu...
Hasna NurulZahida
Hasna NurulZahida Mohon Tunggu... Lainnya - aku mahasiswa kak xixi

lagi seneng nulis aja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Pandangan Masyarakat Mengenai Hukum Plagiarisme

22 Desember 2020   20:43 Diperbarui: 29 April 2021   09:09 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat pandemi seperti ini, belajar daring sesuai ketentuan Pemerintah melalui kemendikbud semestinya membuat semua menjadi relatif mudah.

Berdasarkan hasil survey Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara (Oktober 2020) sebagian mahasiswa mengaku belajar daring lebih hemat karena tidak perlu ada biaya transportasi dan juga kost (apabila dari luar kota), semua materi dan bahan bacaan dapat di telusuri dengan internet.

Namun demikian ada pula sisi negatif pembelajaran daring. Salah satunya adalah mahasiswa memiliki minim pemahaman terhadap pembelajaran karena kuliah diberikan secara daring, kerja sama dengan teman dalam mengerjakan tugas kelompok menjadi kuran lancar, dan yang terparah adalah terjadinya plagiarisme.

Menurut Burhan Nugiantoro (2015:3), Plagiarisme adalah mengambil karya, tulisan, pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumber dan kemudian diakui sebagai karyanya sendiri.

Selama pembelajaran daring ini penulis mengamati bahwa praktek plagiarisme di kalangan mahasiswa, terus meningkat.

Dalam sebuah survei yang dilakukan menggunakan program Turnitin (salah satu program untuk mendeteksi tingkat plagiarisme) terdapat 75 berkas mahasiswa dalam kurun waktu sekitar 1 tahun (mulai dari Agustus 2019 sampai Oktober 2020), diperoleh data sebanyak 27 berkas mendapat nilai Turnitin sebesar 30 persen sampai 83 persen (36 persen dari berkas yang diuji). Data ini menunjukan, indikasi terjadinya plagiarisme tidak dapat dianggap remeh dan ada kecenderungan meningkat.

Bagi mahasiswa atau semua orang mungkin plagiarisme adalah suatu hal yang biasa. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah dan menjadi beban tanggung jawab sehingga mahasiswa mau tidak mau segera copy paste karya orang lain atau temannya supaya cepat selesai. 

Contoh lainnya karena mahasiswa belum mengerti etika dan pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan yang mebuat plagiarisme semakin sering ditemui.

Tidak kokohnya payung hukum tentang plagiarisme juga menjadi salah satu fakor yang membuat kegiatan ini marak kita temui dewasa ini. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang plagiarisme dan pelanggaran atas hak cipta yang diatur dalam UU No.17 tahun 2010.

Membertantas plagiarisme bukan perkara mudah. Sejumlah kampus gencar mengkampanyekan gerakan anti plagiarisme. Bentuknya macam-macam mulai dari kampanye anti-plagiarisme, kewajiban melampirkan surat pernyataan keaslian setiap menyerahkan karya ilmiah sampai menggunakan aplikasi khusus pendeteksi plagiarisme.

Meski demikian, harus diakui bahwa lebih banyak perguruan tinggi yang abai atau menutup mata pada praktik-praktik plagiarisme tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun