Mohon tunggu...
Hasna Fitria
Hasna Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPI Kampus Cibiru angkatan 2018

Belajar menulis dan berkarya sebagai anak bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN Tematik UPI 2021: Optimalisasi Media Sosial Bagi UMKM

29 Juli 2021   19:59 Diperbarui: 29 Juli 2021   20:00 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram/guppymangbehi99

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penularan virus covid-19 sebagai tindak lanjut lonjakan kasus covid-19. Pembatasan kegiatan ini dilakukan di berbagai sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, wisata, transportasi, hingga keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Semakin tingginya kasus covid-19 membuat PPKM kini semakin diperpanjang dan diperketat kebijakannya.

Hadirnya kebijakan PPKM ini memberikan dampak yang cukup besar terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang telah ditentukan oleh pemerintah ini secara otomatis membuat pendapatan penjualan mengalami penurunan. 

Hal ini membuat beberapa UMKM sulit untuk meningkatkan omzet atau bahkan untuk mempertahankan usahanya pun cukup sulit di masa PPKM ini dikarenakan pemerintah sudah memberikan kebijakan dalam hal pembatasan mobilitas sehingga UMKM akan mengalami penurunan jumlah pembeli. Begitupun yang sedang Yusup rasakan sebagai salah satu pelaku UMKM di Kota Bandung. 

Yusup mengatakan jika dengan adanya PPKM ini sangat berdampak bagi usaha toko kelontongnya karena jumlah pembeli yang semakin menurun, toko harus segera tutup dan toko kelontong semakin banyak. Sehingga Yusup cukup kesulitan untuk mengelola usahanya di masa PPKM ini.

Kebijakan PPKM membuat semua pelaku UMKM harus melakukan upaya agar usahanya dapat tetap bertahan. Penggunaan media sosial dalam melakukan proses penjualan dapat menjadi pilihan utama ketika masa-masa sulit seperti ini. Hal ini dikarenakan semenjak adanya kasus pandemi covid-19 semakin tinggi, semua kalangan masyarakat harus melakukan komunikasi secara online sehingga pengguna internet terutama media sosial mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Menurut laporan yang bertajuk "Digital 2021" yang dirilis oleh layanan manajemen konten dan agensi pemasaran media sosial, pada awal tahun 2021 pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa. 

Jumlah ini meningkat sekitar 15,5 % atau setara dengan 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan media sosial. 

Sehingga proses penjualan secara online dengan menggunakan media sosial bisa menjadi pilihan bagi pelaku UMKM. Oleh karena itu, sudah saatnya para pelaku UMKM untuk melakukan proses penjualan yang jangkauannya lebih luas dengan menggunakan media sosial.

Penggunaan media sosial dalam melakukan proses jual beli di masa pandemi pun di nilai sudah sangat tepat. Pandemi covid-19 yang semakin mewabah membuat toko swalayan dan toko lainnya harus meminimalisir jumlah pengunjung yang datang serta semua pengunjung yang datang harus melakukan jaga jarak. 

Sedangkan jika mengoptimalkan penggunaan media sosial akan membuat pembeli lebih mudah tidak perlu mengantri dan jaga jarak karena proses pemesanan barang dapat dilakukan secara online dan pembeli juga dapat menerima barang di rumah dengan cepat dan selamat melalui layanan jasa kirim yang diberikan oleh penjual.

Banyak sekali manfaat mengoptimalkan media sosial bagi para pelaku UMKM. Manfaat yang didapatkan bukan hanya dirasakan oleh penjual saja sebagai pelaku UMKM, akan tetapi pembeli pun dapat merasakan manfaatnya. 

Manfaat dari media sosial dalam jual beli diantaranya dapat digunakan untuk memudahkan komunikasi secara online antara penjual dan pembeli tanpa harus bertemu secara langsung di toko, membantu pemasaran produk dan jasa serta dapat melakukan komunikasi dengan pemasok barang secara lebih efektif dan efisen agar penjual dapat segera memesan barang yang dibutuhkan di toko.

Pemanfaatan media sosial memang dapat memudahkan proses promosi dan jual beli yang dilakukan oleh para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya. Pelaku UMKM hanya perlu mempunyai wawasan yang cukup luas mengenai teknologi digital dan selalu berinovasi serta rajin untuk posting produk-produk yang akan di jual. 

Sehingga dengan begitu, penjualan akan cukup meningkat karena dilakukan dengan dua cara yaitu secara online dengan media sosial dan secara tradisional yaitu dengan memasarkan produk langsung ke pembeli. 

Namun alangkah lebih baiknya pada masa PPKM seperti ini, pemasaran melalui media sosial perlu diutamakan karena untuk memasarkan produk secara langsung tidak akan efektif. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kurnianto sebagai salah satu pelaku UMKM di Kota Bandung yang bergerak di bidang perikanan dengan usahanya yang bernama "Guppy Mang Behi". 

Kurnianto menyatakan bahwa di masa PPKM seperti ini memang sangat sulit jika hanya melakukan pemasaran langsung ke konsumen karena semua orang diharuskan untuk diam di rumah. Oleh karena itu, Kurnianto mulai memasarkan usahanya secara online melalui whatsapp, facebook dan instagram. Sehingga Kurnianto dapat menjangkau pembeli dengan lebih luas ke berbagai daerah.

Sumber: Facebook/guppymangbehi99
Sumber: Facebook/guppymangbehi99
Media sosial cukup berpengaruh dalam meningkatkan penjualan ketika masa PPKM. Hal ini yang dirasakan oleh Yusup setelah didampingi oleh salah satu mahasiswi KKN Tematik UPI yang bernama Hasna Fitria. Saat ini toko kelontong yang didirikan oleh Yusup sudah dapat melakukan pemasaran secara online. Pembeli dapat memesan barang dagangan yang di jual oleh Yusup melalui Whatsapp dan menunggu pesanannya tiba di rumah tanpa harus pergi ke toko. Setelah beberapa hari Yusup melakukan pemasaran online, Yusup merasa cukup terbantu dengan adanya media sosial walaupun saat ini Yusup belum terlalu menguasai berbagai aplikasi media sosial.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Media sosial merupakan platform yang sering digunakan oleh masyarakat. Media sosial menjadi pemasaran yang tepat dan efektif di masa pandemi covid-19 terutama ketika adanya kebijakan PPKM. 

Setelah adanya kebijakan PPKM, para pelaku UMKM harus dapat beradaptasi dan berinovasi untuk melakukan pemasaran secara online misalnya melalui media sosial. 

Hal ini dilakukan agar para pelaku UMKM dapat tetap berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan usahanya sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. 

Peluang penggunaan media sosial terhadap penjualan produk UMKM dapat berpengaruh apabila dilakukan secara optimal dan adanya pengembangan dalam strategi pemasaran seperti halnya meningkatkan kreativitas produk sehingga semakin beragam produk yang bisa dijual, mengoptimalisasi media sosial yang ada untuk menambah jaringan relasi pemasaran yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun