Mohon tunggu...
Hasira Afriyanti
Hasira Afriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Mahasiswa Kampus UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia (Review Book Asuransi Syariah)

21 Maret 2023   22:23 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Asuransi syariah secara bahasa yaitu "Takaful (saling menjamin), Takmin (melindungi), Ta'awan (saling menolong), Tadhamun (saling menanggung)". Sedangkan secara istilah asuransi syariah adalah suatu usaha dimana saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset, serta menghadapi resiko tertentu dengan melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan perinsip-prinsip syariah.

Asuransi syariah juga merupakan sebuah sistem dimana para pihak peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi, premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim serta musibah yang telah di alami oleh sebagai peserta. Didalam asuransi syariah terdapat juga beberapa perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan penanggung polis berguna untuk saling melindungi dan saling tolong menolong, sebagai berikut:

a. Pemberian oenggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya tertimbul, kehilangan keuntungan, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami oleh para peserta atau pemegang polis.

b. Memberikan pembayaran untuk peserta yang telah meninggal atau pemegang polis, pembayaran tersebut didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya yang telah ditetapkan atau dihasilkan oleh pengelolaan.

Berikunya beberapa Dasar Hukum Usaha Peransuransian di Indonesia, sebagai berikut:

a. UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

b. UU No 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian

c. Peraturan pemerintah No 73 Tahun 1992 tentang Penyelanggaraan Usaha Peransuransian

d. UU No 18 Tahun 2008 sebelum diubah peraturan yang telah berlaku

e. Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dasar Penyelanggaraan usaha Perasuransian dengan menggunakan prinsip syariah

Sejarah Asuransi Syariah Di Indonesia sejak hadir Pada tahun 1994, perusahaan asuransi yang pertama kali terdiri di indonesia yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga. Dimana saat itu perusahaan asuransi tersebut bergerak dibidang  asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Syariah Umum berherak di bagian bidang Umum, dengannya perusaan asuransi ini pada tanggal 24 februari 1994 dikenal sebagai tonggak sejarah di indonesia. Hal ini terbukti dalam gerakan yang telah dilakukan oleh pihak lembaga perusahaan asuransi dimana bukti yang nyata, terkait komitmen, dan kepedulian berkembangnya perekonomian di indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun