Judul Buku: Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia
Penulis: Wirdyaningsi, SH., MH. Karnaen Perwataatmadja, SE., MPA., FIIS. Gemela Dewi, SH., LL.M. Yeni Sala Barlinti, SH., MH.
Penerbit: Kencana Prenada Media
ISBN: 979-3456-97-2
Jumlah Halaman: BAB 8 (175-235)
Pereview: Hasira Afriyanti (202111004) HES 6A
Asuransi Islam di artikan sebagai pemberi pemberi pelindunh, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut disebut dengan At-ta'min yang di ambil dari amanah. Asuransi didefinisikan sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manisia dalam menghindari resiko atau ancaman yang berbahaya dimana sewaktu-waktu akan berdatangan dengan beragam yang terjadi di kehidupan. Di Indonesia asuransi islam di kenal sebagai istilah takaful, takaful fiartikan yaitu menjamin atau saling menanggung arti dari takaful menurut muamalah adalah dimana saling memikul resiko antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjafi penanggung atas resiko yang lainnya.
Konsep dasar asuransi islam, yaitu
*Adanya Keraguan terhadap asuransi konvensional.
Diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuramsian, dimana membantu untuk meningkatkan gairah masyarakat memanfaatkan jasa asuransi serta berfungsi sebagai sarana bagi mobilisasi dana untuk pembangunan. Demikian dalam pengembangan industri jasa asuransi di Indonesia mau tidak mau dipengaruhi perilsku penduduk negara tetangga serumpun bangsa Melayu yang meragukan kehalalan jasa asuransi konvensional sebagai berikut:
a. Adanya keputusan Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia tanggal 15 Juni 1972 yang menetapkan praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram, karena mengandung unsur gharar, mengandung unsur judi (maisir), dan mengandung unsur riba.