Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya hakim telah menjatuhkan  hukuman penjara selama dua tahun, berarti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mesti masuk penjara hari ini. Sudah disadari sebelumnya bahwa apapun hasil vonis terhadap Ahok pasti akan terjadi pro dan kontra, sebab sudah dari awal ada dua kubu yang berseberangan. Kondisi ini sudah terbentuk  sejak masa  kompanye Pilkada DKI Jakarta putaran ke dua, tetapi sudah disepakati apa pun putusan hakim harus diterima dan dihormati. Jika tidak dihormati atau diterima, kepada siapa lagi kita mempercayai masalah hukum di pengadilan, hanya hak nya para hakim saja.
Memang kita masih harus terus belajar,  bagaimana menghormati sesuatu hal, apalagi tidak sesuai dengan harapan kita, tidak hanya masalah hukum saja, akan tetapi segala aspek dalam kehidupan. Jika masalah difokuskan, apa pun hukuman yang diterima Ahok, tentu akan menimbulkan pendapat yang beragam, sangat tergantung melihat dari sisi mana, juga berdiri di tempat mana. namun harus dipahami bahwa hakim yang memutuskan  perkara, adalah hakim yang sudah senior dan berpengalaman.
Andaikata masalah ini menjadi polemik terus, tentu tidak akan banyak membawa manfaat yang berarti, kecuali menimbulkan penafsiran yang beragam, yang tidak mungkin bisa dirumuskan, menjadi suatu kebenaran mutlak. memang diakui bahwa kasus Ahok ini bukan lagi konsumsi dalam negeri saja, bahkan di negara-negara maju sekalipun menjadi bahan berita yang menarik. dalam menyikapi sesuatu permasalahan, kita harus melihat dari segi positif saja, jangan selalu dari sisi buruknya, menunjukan negara kita sudah mulai dewasa dalam  demokrasi, walaupun baru tahap pembelajaran.
Sebagai negara yang jumlah penduduknya besar yaitu ke lima di dunia, juga sangat majemuk, bila dilihat dari suku, budaya, agama, geografis, barangkali hanya Indonesia saja yang lengkap seperti ini. kalau terjadi riak-riak di masyarakat, tentu harus dianggap  dengan  hati yang sejuk, karena dalam proses kematangan berfikir dan bersikap. Kecuali dalam hal kejahatan, tentu tidak boleh berdiam diri, misalnya kasus korupsi, penipuan, narkoba dan lainnya, harus ikut aktif untuk memberantas kejahatan dimaksud, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H