Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Kisruh Haji Kapan Berakhir

22 Agustus 2016   10:28 Diperbarui: 22 Agustus 2016   10:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama sekali saya ingin sampaikan pengalaman keluarga saya, yang berangkat haji tahun ini, yang berangkat adalah 2 orang adik dan seorang Ibu Mertua yang sudah berumur hampir 80 tahun, tiba-tiba dikejutkan pemeberitahuan dari kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat II di Wilayah Propinsi Jawa Barat sekitar pukul 19.30, yang isinya bahwa kedua adik saya tidak bisa berangkat dengan ibu Mertua yang sudah lansia, atau pilihan lain, diundur pada kloter lain yang belum jelas kapan waktunya. 

Alasan pejabat kementerian Agama tersebut dan petugas haji adalah  karena visa  ibu Mertua belum keluar, bisa dibayangkan bagaimana perasaan keluarga pada malam itu, yang seharusnya berangkat besok paginya jam 8.00 WIB, eh tiba-tiba sekitar jam 23.00 WIB diberitahu sudah bisa berangkat, tanpa penjelasan apa-apa, Alhamdulliah sekarang sudah berangkat.

Namun yang menjadi pertanyaan saya sampai sekarang,  apa masalah debenarnya, karena sudah berulang kali mereka jelaskan tidak mungkin lagi  bisa berangkat pada kloter tersebut, sehingga hampir 5 jam anggota keluarga saya mengalami sock yang luar biasa, juga cucuran air mata, karena malu sama tetangga dan teman kerja ke dua adik tersebut. 

Ternyata hal seperti ini banyak dialami calon jemaah haji lain di tanah air, ada yang berpisah kloter suami dengan isteri, ada yang berpisah dengan kelompok bimbingan haji (KBIH) nya dan sebagainya, kita mendengar penjelasan Menteri Agama, dikarenakan banyak jemaah yang mau pindah kloter, sehingga visanya terlambat keluar, apa betul demikian?, karena setahu saya kloter sudah disusun jauh sebelumnya.

Sekarang muncul kasus yang jauh  lebih besar, dimana 177 orang calon jemaah haji kita, ditahan pemerintah Pilipina, dikarenakan mereka dituduh memalsukan Paspor  Pilipina, kemungkinan hal iseperti ni sudah pernah dilakukan oleh oknum tertentu, pada tahun-tahun sebelumnya, tapi waktu itu aman-aman saja, sekarang sudah kena batunya, membuat malu semua orang Islam di negeri ini, termasuk juga  negara kita.

Diharapkan pemerintah sungguh-sungguh mengusut tuntas, siapa yang bermain dibalik pristiwa ini, kalau jemaah mungkin banyak yang tidak paham seluk beluk pemberangkkatan haji, yang penting bagi mereka bisa berangkat haji sekarang, daripada menunggu puluhan tahun. 

Sekarang baru terkuak kepermukaan, bahwa di negeri ini masih banyak saja orang yang membisniskan haji, yang seharusnya haji itu adalah ibadah sakral dan suci, akan tetapi telah dikotori oleh orang-orang yang tamak dan rakus, mereka tega mengeruk keuntungan di atas penderitaan orang lain, bagaimana haji kita bisa menjadi mabrur kalau begitu, kita berharap kepada pemerintah, agar  ada kemauan yang sungguh-sungguh, untuk memberikan hukuman yang setimpal,  kepada yang bermain dengan masalah ini, kalau tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah, maka akan terulang terus tahun ke tahun, permasalahan haji di negara kita.

Saya menyrankan kepada pemerintah agar legowo menyerahkan pengelolaan haji kepada suatu badan yang profesional, karena sudah terbukti, pemerintah gagal dan tidak bisa mengatasi permasahan haji, salah satu persoalan karena SDM nya tidak memenuhi syarat, bahkan sudah beberapa orang mantan Menteri Agama terpaksa masuk Bui, karena masalah haji juga, bagaimana pembentukan badan yang saya maksud, hal itu masalah teknis dan bisa dirumuskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun