Mohon tunggu...
Aj Hasibuan
Aj Hasibuan Mohon Tunggu... Penulis - Karakter dan karir

Pengembangan karakter, pengetahuan dan pengalaman bekal untuk karir yang cemerlang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Akses Informasi Pemerintahan melalui Website Pemerintahan Daerah

2 Juni 2020   17:56 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:46 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian melihat tujuan yang disebutkan dalam Undang-undang  ini maka dengan adanya pengadaan website oleh DPRD Padang Lawas manfaat yang dihasilkan adalah ikut serta peran masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan bagi mereka, meningkatnya peran masyarakat dalam pengambilan kebjakan yang dibuat oleh badan publik (DPRD), terwujudnya prinsip tata kelola penyelenggaraan negara yang baik yang memuat asas Transparan atau dapat diakses, Efektif dan Efisien yang memudahkan untuk memperoleh informasi dengan mudah dan cepat, Akuntabel yakni untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan termasuk hasil dari kebiakan tersebut baik itu keberhasilan ataupun kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan berdasarkan sistem pencatatan yang akurat dan sederhana. Serta sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Harapan besar tersematkan pada pundak wakil rakyat sebagai penampung aspirasi masyarakat untuk dapat mencapai kesejahteraan umum yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan kebijakan yang dapat diakses dengan mudah dan cepat sebagai sarana untuk untuk mencerdasakan kehidupan bangsa sebagiamana amanat yang dititpkan oleh Undang-Undang Dasar NRI sebagai dasar negara  kepada lembaga negara dan fungsinya sebagai lembaga negara dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun