Penyidik Polda Sulawesi Tenggara terus menindaklanjuti laporan masyarakat Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2012 - 2014 yang diduga fiktif. Kasus Korupsi ini diduga melibatkan Bupati Buton Utara Drs. Ridwan Zakariah.
Terbaru jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra akan segera menetapkan tersangka setelah memeriksa puluhan saksi Kepala SKPD hingga seluruh Bendahara pada SKPD di Pemkab Buton Utara. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sultra juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah. Penyidik saat ini menunggu hasil audit BPKP Sultra, yang sejak senin (15/6) sudah berada di Buton Utara untuk melakukan audit.
Dirkrimsus Polda Sultra AKBP Midi Siswoko berjanji akan mengumumkan nama - nama tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Buton Utara itu pasca menerima hasil audit BPKP Sultra. "Saat ini belum, namun pastinya akan menetapkan tersangka, tunggu hasil audit dulu", tegasnya akhir pekan lalu.
Dia mengisyaratkan, para Pimpinan SKPD adalah pihak paling bertanggungjawab dalam persoalan itu. "Mereka juga nggak bakalan mau sendiri jadi pelaku. Pastinya akan ada lagi selain mereka (pimpinan SKPD)," komentarnya
Untuk diketahui, Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sultra sudah merampungkan pemeriksaan sejak Kamis (27/11/2014) lalu. Ada 33 Bendahara yang menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Buton Utara tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H