Sewa-Beli, Cicilan, qard Hasan, Ju’alah
Konsumsi Pribadi
Penjualan Cicilan dan Qard Hasan
Jasa Perbankan, jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Iran dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa oprasional, dan jasa investasi. Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad ujr, diikuti wakalah dan kafalah.
Sedangkan akad yang digunakanpada jasa oprasional sebagian besar menggunakan akad wakalah dan akad yang digunakan pada jasa investasi ini semuanya menggunakan akad mudharabah muqayyadah .[12]
4.Perkembangan Perbankan Syariah di Bangladesh
Bank Islam telah beroperasi di Banglades sekitar satu dan separuh dekade di samping dengan bank yang convensioanl. Lebih dari 39 bank yang ada hanya lima bank ( termasuk bank Islam asing Bank) dan dua perbankan Islam Cabang suatu bank konvensional, ( PBL) tengah bekerja pada prinsip Islam. Seperti umumnya bank niaga konvensional lain, mereka mengerahkan deposito dan hasil meminjamkan. Hanya operasional mereka, berdasar pada shariah, adalah berbeda dari bank konvensional yang lain. Bagaimanapun, lima Bank Islam yang beroperasi dalam Banglades adalah:
·Islami Bank Bangladesh Limited (IBBL);
·Al Baraka Bank Bangladesh Limited (Al-Baraka);
·Al-Arafah Islami Bank Limited (Al-Arafah);
·Social Investment Bank Limited (SIBL); and
·Faysal Islamic Bank of Bahrain EC (FIBB)
Di samping lima bank Islam tersebut, Bank utama Yang terbatas telah membuka dua cabang perbankan islamic pada 18 Desember, 1995 dan Desember 17th 1997 berturut-turut Dhaka Bank Yang terbatas mempunyai operasi strated dengan suatu Islam Pelayan toko yang diterima sampai ditangan pada utama nya Kantor Conjuction dengan operasi perbankan konvensional permulaan tentang bank pada Juli. 1999.[13]
Produk dan jasa bank syariah di Bangladesh pun cukup bervariasi. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, jasa perbankan.
Pendanaan, perbankan di Bangladesh menawarkan berbagai macam rekening tabungan, termasuk rekening investasi umum, rekening investasi berjangka, rekening investasi tidak berjangka dan rekening investasi khusus, yang menginvestasikan dananya dalamsuatu proyek atau aktivitas perdagngan, dan bank bertiindak sebagai agen dengan komisi yang disepakati. [14]
Pembiayaan, produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan di bangladesh secara keseluruhan, murabahah, bay’ mu’ajjal, dan pembelian sewa merupakan instrumen yang paling umum dipergunakan. Murabahah dan Bay’ Muajjal dipergunakan untuk pembiayaan perdagangan, dan beli sewa. [15]
Jasa Perbankan, jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Iran dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa oprasional, dan jasa investasi. Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Bangladesh cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad ujr, diikuti wakalah dan kafalah.
Sedangkan akad yang digunakanpada jasa oprasional sebagian besar menggunakan akad wakalah dan akad yang digunakan pada jasa investasi ini semuanya menggunakan akad mudharabah muqayyadah .[16]
Penutup
Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba (bunga), gharar (ketidajelasan), dan maysir (judi). Berbagai hal menengaruhi jenis akad yang diadopsi suatu negara, seperti sistem ekonomi yang dianut, madzhab yang dianut, kedudukan bank syariah dalam undang-undang, dan strategi pengembangan yang diambil.
Akad yang digunakan oleh suatu negara bisa saja tdak diterapkan atau tidak diterapkan atau tidak diterima di negara lain karena hal-hal di atas. Akad yang digunakan di Malaysia cukup banyak dan beragam yang kadang-kadang tidak dapat diterima (secara syariah) oleh negara lain. Sementara itu, Indonesia dan negara-negara Timur Tengah, menggunakan akad akad yang lebih berhati-hati dalam ketentuan syariah.
Pengembangan produk dan akad perbankan syariah seharusnya selalu memperhatikan dan mengaitkannya dengan kebutuhan untuk pengembangan kegiatan produktif di sektor rill dengan tetap mengacu kepada ketentuan syariah yang disepakati oleh sebagian besar (jumhur) ulama fikih (fuqaha). Penggunaan akad yang kontroversial atau belum/tidak disetujui oleh jumhur fuqaha pada kahirnya akan menyulitkan perkembangan perbankan syariah di negara tersebut karena produk-produk yang didasarkan pada akad tersebut tidak akan diterima oleh lembaga keuangan syariah negara lain dan dunia internasional.
Penggunaan akad-akad kontroversial sebaiknya segera dihentikan dan digantikan dengan akad-akad yang telah disepakati oleh junhur fuqaha. Selain itu, penggunaan akad-akad berpola nonbagi hasil, apabila memungkinkan, sebaiknya sedikit demi sedikit digantikan dengan akad-akad berpola bagi hasil.
Syarat utama pengembangan sistem keuangan/perbankan syariah dan produk-produknya yang terarah sesuai visi dan misinya adalah dengan mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang cukup dan berkualitas dalam pemahaman esensi ekonomi dan keuangan Islam sebagai praktisi, regulator, dan akademisi.
Demikian semoga tulisan ini sedikit memberikan inspirasi agar perbankan syariah bisa terus berkembang pesat di berbagai negara Muslim..
[1] M. Umer Chapra.The future of economics: an Islamic Perspective. Terj. Gema Insani Pres. Jakarta.2001 hal 258
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 132.
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 133
[4] Statsitik Perbankan Syariah, September 2008, bank Indonesia.
[5] Karnaen A.Perwataatmadja dan Hedri Tanjung.Bank Syariah Teor, Praktek dan peranannya.Celestial publishing.Jakarta.2007 hal.199
[6] Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance – a Global Over View, (Kuala Lumpur: Zafar Sdn-Bhd, 2006), hal. 200
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, hal. 197.