Beberapa waktu yang lalu sebuah unggahan dari @DitjenPajakRI mengingatkan kepada Wajib Pajak agar memasukkan ponsel pintar atau smartphoneke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggemparkan sejumlah orang. Ya, kehebohan ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama namun tetap saja sampai saat ini masih ada yang bertanya “Mas, HP Saya kena pajak juga? Saya harus membayar pajak lagi saat memasukkan smartphone di SPT?”. Well,kalimat tersebut tidak benar, namun tidak sepenuhnya salah.
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh OP) bukanlah hal yang baru. Dimulai dari kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik indonesia nomor 16 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kemudian pada pasal 3 ayat (1) pada undang-undang yang sama, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan sarana bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (individu, perseorangan) untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ini timbul sehubungan dengan penerapan sistem Self Assestment, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang fokus aktifitasnya berada pada Wajib Pajak. Artinya Wajib Pajak diberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang dan harus dibayar.
Nah, sekarang apa kaitannya dengan ponsel pintar atau smartphone pada statement awal? Pada penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa item yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP secara sederhana terdiri dari penghasilan, baik berupa objek pajak maupun non-objek pajak, final maupun non-final, pembayaran pajak diri sendiri atau dipotong pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta harta dan kewajiban per akhir tahun pajak tersebut.
Apakah pembelian sebuah ponsel pintar akan dikenai pajak? Sekarang asumsikan pada tahun 2017 kita membeli sebuah ponsel pintar (smartphone)seharga Rp10.000.000,00. Pada saat pembelian penjual telah menambahkan PPN sehubungan dengan penyerahan smartphone tersebut kepada konsumen sebesar 10% sehingga total yang dibayar sejumlah Rp11.000.000. Ya, pembelian smartphonetersebut dikenai Pajak (Pertambahan Nilai). Selanjutnya apakah ada pajak lagi sehubungan dengan pencantuman ponsel pintar tersebut pada SPT? Tidak, ponsel pintar tersebut cukup dicantumkan kedalam kolom harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017. Pelaporan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2018. Itu saja, as simple as that.
Sekarang muncul pertanyaan baru “harta apa saja yang harus dimasukkan di SPT Tahunan PPh OP? apakah semua harta wajib dimasukkan kedalam SPT Tahunan PPh OP?, berapa sih batasan suatu harta untuk dapat dimasukkan kedalam SPT Tahunan PPh OP?” Materialitas menjadi kata kunci utama bagi Wajib Pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya pakaian sehari-hari, sepatu, dan peralatan makan tidak perlu dilaporkan kecuali memang harganya cukup fantastis.
Sebaliknya kendaraan bermotor, barang elektronik harus dilaporkan kecuali jika memang harga perolehannya sangat murah. Pun tidak ada larangan jika mau melaporkan semua harta tanpa memandang harga, lebih bagus malah. “Kemudian apakah keluarga juga masuk kedalam kolom harta? Karena harta yang paling berharga adalah keluarga”, keisengan beberapa kids jaman old muncul sembari menirukan soundtrack salah satu serial televisi keluarga yang hits di zamannya. Ya, keluarga juga ditulis dalam SPT Tahunan PPh OP, tetapi bukan dicantumkan pada kolom harta melainkan pada kolom jumlah keluarga dan tanggungan.
Setelah membaca uraian di atas, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk takut dikenakan pajak tambahan karena mencantumkan harta pada SPT Tahunan PPh OP. Mari berpartisipasi membantu negara melalui pajak. Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu demi tingkat kepatuhan Wajib Pajak Indonesia yang lebih baik. So, Lapor Smarphone di SPT Tahunan? Siapa Takut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H