Harta merupakan sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan dalam berwujud materi atau manfaat, contohnya kendaraan, pakaian dan lain-lain. Dalam kedudukan harta dalam islam, harta berkedudukan sebagai amanat, karena harta sebagai titipan, maka manusia tidak memiliki harta secara mutlak, karena itu dalam pandangan tentang harta, terdapat hak-hak orang lain, seperti zakat harta dan lain-lainnya. Selain itu, harta berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah, sebab untuk ibadah memerlukan harta, seperti kain untuk menutup aurat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, hibah dan yang lainnya.
Dari pernyataan tersebut, pada dasarnya manusia tidak bisa lepas dari harta, tetapi kebanyakkan mereka ingin mencari harta itu tanpa bekerja atau tanpa meneteskan keringat sedikit pun. Bagaimana caranya? Salah satunya yaitu dengan cara berjudi dan juga taruhan. Cara tersebut merupakan paling efektif untuk mendapatkan harta tanpa bersusah payah ataupun tanpa bekerja. Kebanyakkan orang yang sering melakukan kegiatan tersebut adalah dari kalangan pelajar. Alasan mengapa para pelajar tersebut melakukan kegiatan itu adalah:
- Untuk membayar tanggungan di sekolah
- Untuk menambah jajan
- Untuk meringankan perekonomian keluarga
Alasan-alasan itulah yang membuat para pelajar melakukan kegiatan tersebut. Selain dari kalangan pelajar, pejabat tinggi pun juga melakukan berjudian. Salah satunya berita dari kota Kupang bahwa seorang anggota DPRD kota Kupang bersama tiga orang temannya digerebek saat berjudi jenis kartu samnggong. Dari berita tersebut, sudah membuktikan bahwa tidak kalangan pelajar saja yang melakukan tersebut, pejabat tinggi pun juga melakukannya.
Tetapi cara tersebut seperti berjudi dan taruhan tidak diperbolehkan dan dilarang dalam syari'at islam. Didalam Al-Qur'an sudah diterangkan:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Dan juga semua bentuk perjudian dan taruhan itu dianggap sebagai perbuataan zalim dan sangat dibenci,
Artinya: Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. Al- Maidah: 3)
Dari firman- firman tersebut akhirnya menjadikan perjudian atau pertaruhan dalam segala bentuknya dan jelas-jelas haram bagi kaum muslim. Mengapa didalam syari'at islam itu dilarang dan diharamkan? Karena berjudi akan membuat orang menjadi malas untuk bekerja dan menghambur-hamburkan harta serta judi dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian diantara manusia, terutama pihak yang terlibat serta menghilangkan konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah SWT.
Maka dari itu, sebagai orang muslim sebaiknya kita bekerja agar harta yang kita punya saat ini bisa melimpah. Bagaimana caranya? Dengan cara bekerja bersungguh-sungguh tanpa ada unsur-unsur haram sedikitpun dan dari hasil keringat sendiri, di dalam mahfudzot berbunyi:
Artinya: Barang siapa yang bersungguh-sungguh, maka dapatlah ia
Yang dimaksud adalah  apapun kegiatan yang sekarang kita lakukan saat ini, seperti bekerja dll, dengan bersungguh-sungguh tanpa ada unsur haram sedikitpun, insyallah keinginan dan tujuan dari kegiatan tersebut bisa didapat atau bisa tercapai.