Mohon tunggu...
Hasan NoorSuroso
Hasan NoorSuroso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

29 Maret 2022   22:10 Diperbarui: 29 Maret 2022   22:14 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank adalah tempat penyedia layanan keuangan bagi masyarakat. Kegiatan seperti menabung, pinjam-meminjam, dan melakukan transaksi lainnya merupakan beberapa kegiatan bank. Berdasarkan sistemnya, bank dibagi menjadi bank konvensional dan bank syariah. 

Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari definisinya. Definisi bank konvensional menurut OJK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Dalam operasionalnya, bank konvensional mengikuti aturan nasional dan internasional. 

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sumber hukum dari sistem perbankan syariah berasal dari Al-Qur'an dan Hadits.

Untuk mengetahui perbedaan lebih lanjut terkait bank konvensional dan bank syariah bisa kita tinjau dari berbagai aspek seperti prinsip, orientasi, dan lainnya. Berikut adalah penjelasannya.

Prinsip

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terdapat pada prinsip yang diterapkannya.

Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Bank syariah berprinsip pada hukum islam yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadits serta fatwa ulama. 

Orientasi

Orientasi pada bank konvensional adalah keuntungan atau profit oriented yang bisa didapat dari bunga hasil pinjaman kepada nasabah atau badan usaha.

Sementara, bank syariah membagikan pembiayaannya tidak terbatas pada keuntungan semata, namun juga mempertimbangkan sisi kemakmuran masyarakat.

Nasabah

Hubungan bank konvensional dengan nasabahnya adalah sebagai debitor dan kreditor. Dimana nasabah sebagai debitor dan bank sebagai kreditor.

Sedangkan, bank syariah dengan nasabahnya memiliki hubungan bukan dalam bentuk pinjam-meminjam melainkan dalam bentuk penyediaan dana (pembiayaan) seperti jual-beli (Murabahah, Istisna, Salam), investasi (Mudharabah, Musyarakah), sewa-menyewa (Ijarah), dan penyedia jasa lainnya.

Operasional

Bank konvensional menjalankan kegiatannya menerapkan sistem bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada peraturan nasional. Akad antar bank dan nasabah dilakukan berdasarkan persetujuan tingkat suku bunga.

Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga. Dalam syariat islam, bunga termasuk dalam jenis riba, dan riba merupakan salah satu hal yang dilarang. Oleh karena itu, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang mana akad antara bank dan nasabah ditentukan dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana pada bank konvensional diputar ke dalam lini bisnis menguntungkan yang berada dibawah naungan Undang-Undang. 

Sedangkan pada bank syariah dalam pengelolaan dana diatur dalam syariat islam, sehingga tidak boleh dananya berputar ke dalam bisnis yang mengandung unsur haram seperti perusahaan rokok, minuman beralkohol, narkotika dan obat terlarang lainnya.

Pengawas

Undang-undang nomor 10 tahun 1998 mengenai perbankan mengatur pengawas bagi bank konvensional dan bank syariah, namun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan berbeda satu sama lain. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam kegiatannya. Sedangkan bank syariah diawasi oleh berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun