Hubungan bank konvensional dengan nasabahnya adalah sebagai debitor dan kreditor. Dimana nasabah sebagai debitor dan bank sebagai kreditor.
Sedangkan, bank syariah dengan nasabahnya memiliki hubungan bukan dalam bentuk pinjam-meminjam melainkan dalam bentuk penyediaan dana (pembiayaan) seperti jual-beli (Murabahah, Istisna, Salam), investasi (Mudharabah, Musyarakah), sewa-menyewa (Ijarah), dan penyedia jasa lainnya.
Operasional
Bank konvensional menjalankan kegiatannya menerapkan sistem bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada peraturan nasional. Akad antar bank dan nasabah dilakukan berdasarkan persetujuan tingkat suku bunga.
Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga. Dalam syariat islam, bunga termasuk dalam jenis riba, dan riba merupakan salah satu hal yang dilarang. Oleh karena itu, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang mana akad antara bank dan nasabah ditentukan dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana pada bank konvensional diputar ke dalam lini bisnis menguntungkan yang berada dibawah naungan Undang-Undang.Â
Sedangkan pada bank syariah dalam pengelolaan dana diatur dalam syariat islam, sehingga tidak boleh dananya berputar ke dalam bisnis yang mengandung unsur haram seperti perusahaan rokok, minuman beralkohol, narkotika dan obat terlarang lainnya.
Pengawas
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 mengenai perbankan mengatur pengawas bagi bank konvensional dan bank syariah, namun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan berbeda satu sama lain. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam kegiatannya. Sedangkan bank syariah diawasi oleh berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
Â