Mohon tunggu...
Hasan NoorSuroso
Hasan NoorSuroso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

29 Maret 2022   22:10 Diperbarui: 29 Maret 2022   22:14 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank adalah tempat penyedia layanan keuangan bagi masyarakat. Kegiatan seperti menabung, pinjam-meminjam, dan melakukan transaksi lainnya merupakan beberapa kegiatan bank. Berdasarkan sistemnya, bank dibagi menjadi bank konvensional dan bank syariah. 

Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari definisinya. Definisi bank konvensional menurut OJK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Dalam operasionalnya, bank konvensional mengikuti aturan nasional dan internasional. 

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sumber hukum dari sistem perbankan syariah berasal dari Al-Qur'an dan Hadits.

Untuk mengetahui perbedaan lebih lanjut terkait bank konvensional dan bank syariah bisa kita tinjau dari berbagai aspek seperti prinsip, orientasi, dan lainnya. Berikut adalah penjelasannya.

Prinsip

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terdapat pada prinsip yang diterapkannya.

Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Bank syariah berprinsip pada hukum islam yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadits serta fatwa ulama. 

Orientasi

Orientasi pada bank konvensional adalah keuntungan atau profit oriented yang bisa didapat dari bunga hasil pinjaman kepada nasabah atau badan usaha.

Sementara, bank syariah membagikan pembiayaannya tidak terbatas pada keuntungan semata, namun juga mempertimbangkan sisi kemakmuran masyarakat.

Nasabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun