Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat Islam adalah yang memenuhi persyaratan, yaitu halal, yang boleh diterima dan dimakan oleh hukum syara ', dan baik / Thayyib yang mencari makanan bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!