Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat Islam adalah yang memenuhi persyaratan, yaitu halal, yang boleh diterima dan dimakan oleh hukum syara ', dan baik / Thayyib yang mencari makanan bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!