Mohon tunggu...
Hasanah Khalaidah
Hasanah Khalaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lika-liku Tiktok Shop di Pasar Indonesia: Penutupan Hingga Bekerjasama Dengan GoTo

25 Januari 2024   18:43 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:36 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam era transformasi digital yang pesat, bisnis e-commerce telah menjadi bagian integral dari perekonomian global, memberikan akses yang lebih mudah dan cepat kepada konsumen untuk berbelanja melalui platform-platform online. Salah satu pemain utama dalam ranah ini adalah TikTok Shop. TikTok tidak hanya menghadirkan konten hiburan pendek, tetapi juga menyediakan saluran belanja langsung bagi penggunanya. Namun, seiring dengan berkembangnya TikTok sebagai platform perdagangan elektronik dan saluran belanja, muncul pula sejumlah permasalahan.

TikTok Shop merupakan platform belanja yang telah menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen. Beberapa artikel menyoroti bahwa regulasi terkait perlindungan konsumen dalam ekosistem TikTok Shop masih belum jelas, sehingga konsumen dihadapkan pada risiko tanpa perlindungan yang memadai. Selain itu, terdapat juga artikel yang membahas hukum mekanisme TikTok Shop setelah kembali beroperasi. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas regulasi dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam konteks belanja melalui platform TikTok Shop.

Seperti yang telah diberitakan, TikTok Shop kembali beroperasi setelah mengalami penutupan oleh Pemerintah pada bulan Oktober 2023 karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial (medsos) untuk melakukan aktivitas jual-beli, hanya diperbolehkan untuk menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa. Hal tersebut menjadi sorotan terkait bagaimana hukum mekanisme Tiktok shop di Indonesia yang kembali beroprasi setelah berkolaborasi dengan GoTo memalui Tokopedia.

Mengutip dari artikel CNBC Indonesia,  pendapat Teten Masduki sebagai Mentri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) yang menyebutkan bahwa TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah beroprasi kembali khususnya terkait Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Selain itu, Mentri perdagangan Zulkifli Hasan pun mengganggap TikTok Shop belum mematuhi aturan regulasi domestik.

Selain itu, sinergi antara Tiktok Shop dan GoTo menjadi fokus perhatian mengenai perlindungan data konsumen. Mengutip dari artikel CNBC Indonesia tertulis Aditia Nelwan, Head of Communication Tokopedia, mengatakan bahwa "Tokopedia akan selalu mematuhi UU perlindungan data pribadi dan menjaga privasi data seluruh penggunanya". Sedangkan menurut Anggini Setiawan, Head of Communication, mengatakan bahwa "pentingnya menjaga privasi data sebagai prioritas platform dan operasionalnya,  dan ini bentuk kerja sama agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan perlindungan data yang berlaku". Sebagai perusahaan yang besar, wajib menerapkan peraturan privasi data pribadi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2022. Peraturan tersebut mencakup data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, sementara data umum seperti nama, agama, dan status.
Dengan kompleksitas regulasi dan perhatian terhadap perlindungan konsumen serta data pribadi, masa depan TikTok Shop sebagai platform e-commerce akan sangat dipengaruhi oleh upaya untuk memperjelas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi dengan GoTo melalui Tokopedia juga membutuhkan komitmen kuat dalam menjaga privasi pengguna, sambil tetap mematuhi aturan perlindungan data yang ketat.

Oleh :
121020427 Icha Dinda L.O
121020428 Salman Alfarizi
121020429 Agung Ramadhan
121020431 Hasanah Khalaidah
121020449 Hanna Nurhaliza
121020679 Syifa Nurul Fauziah
121020437 Hariz Athhar Sutanto

Dosen Pangampu : Dr. Editya Nurdiana., SE., MM

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati

Refensi :
https://www.cnbcindonesia.com/market/20231215141620-17-497701/soal-keamanan-data-konsumen-ini-standar-tiktok-dan-tokopedia
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240111105847-33-504716/regulasi-tak-jelas-benarkah-belanja-di-tiktok-shop-tak-aman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun