Mohon tunggu...
muhammad hasanalbanna
muhammad hasanalbanna Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa bimbingan dan konseling, FIP, UPI

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif: Menuju Lingkungan Belajar yang Ramah Semua

5 Januari 2024   18:20 Diperbarui: 5 Januari 2024   18:22 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indeks inklusifitas Indoensesia yang saat ini berada pada peringkat 108 dari 129 negara dengan poin 51,91. Keberadaan indeks inklusifitas dalam peringkat yang rendah serta nilai yang rendah menyadakan kita akan pentingnya sebuah negara yang inklusif. Pendidikan dapat menjadi ruang berlatih dan bertumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan yang dapat diteruskan atau diwariskan sehingga konsep Pendidikan inklusif harus dilakukan secara masif.

Pendidikan inklusif di Indonesia merujuk pada landasan hukum yang mengakar dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan, menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna memastikan pemberian kesempatan dan manfaat yang sama. Prinsip ini menjadi dasar bagi kebijakan pendidikan inklusif yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung semua individu, tanpa memandang perbedaan, untuk meraih potensi maksimal mereka. Dengan merangkul konsep kesetaraan, pendidikan inklusif di Indonesia tidak hanya sekadar strategi, tetapi juga implementasi nilai-nilai fundamental keadilan yang tercermin dalam landasan konstitusional negara.

Pendidikan inklusif adalah pendekatan pendidikan yang memperhatikan keberagaman siswa dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk belajar (Garnida, 2015). Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang ramah bagi semua siswa, termasuk siswa dengan kebutuhan khusus. Meskipun konsep ini telah diperkenalkan, namun di Indonesia, pendidikan inklusif masih belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak sekolah yang tidak mampu memberikan layanan pendidikan yang sesuai bagi siswa dengan kebutuhan khusus, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai.

Pendidikan inklusif memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil (Handyanai & Rahadian, 2013). Dengan menciptakan lingkungan belajar yang merangkul semua individu, kita dapat memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi. Penting bagi semua pihak, baik sebagai anggota masyarakat maupun pemerintah, untuk berkomitmen dalam mewujudkan pendidikan inklusif sebagai tujuan yang sangat penting untuk masa depan yang lebih baik.

Langkah-langkah menuju pendidikan inklusif mencakup sejumlah tindakan yang dapat diambil oleh lembaga pendidikan, pendidik, orang tua, dan masyarakat secara keseluruhan (Kristiana, 2017). Beberapa di antaranya adalah mengadakan kegiatan yang melibatkan partisipasi semua anggota komunitas, mengembangkan metode dan strategi pembelajaran yang inklusif, serta membangun keterampilan sosial dan empati di antara semua siswa.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mencapai pendidikan inklusif yang mendorong keberagaman dan keadilan dalam Masyarakat (Kurniawan & Aiman). Melalui kerja sama, perubahan budaya, dan investasi dalam sumber daya yang tepat, kita dapat memastikan bahwa tak seorang pun tertinggal di jalur pendidikan. Semakin kita mengintegrasikan semua siswa ke dalam lingkungan pendidikan yang inklusif, semakin besar potensi mereka untuk mengambil peran penting dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Pendidikan inklusif bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan perjalanan panjang untuk mencapai inklusivitas sejati dalam Masyarakat (Wardani & Dwiningrum, 2021). Pendekatan ini mendorong keragaman, kolaborasi, dan penghargaan terhadap perbedaan dalam proses pembelajaran. Selain itu, pendidikan inklusif juga bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan, menciptakan lingkungan yang inklusif, dan mempersiapkan semua siswa untuk berpartisipasi dalam masyarakat yang lebih besar.

Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, pendidikan inklusif dapat menjadi kenyataan yang memberikan manfaat bagi semua individu, tidak peduli latar belakang, kemampuan, atau kebutuhan khusus yang dimiliki. Hal ini akan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan beragam, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi dalam masyarakat.

Referensi: 

---------, 1945. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 Ayat 2. Republik Indonesia, Jakarta.

Garnida, D., & Sumayyah, D. (2015). Pengantar pendidikan inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun