Mohon tunggu...
Zahid Hasan
Zahid Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Kita harus selalu mencoba kemustahilan untuk mengetahui dimana batas kemungkinan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

3 November 2023   00:22 Diperbarui: 3 November 2023   00:22 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas ini disusun oleh Zahid Hasan (212111198) HES 5F guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Kumpulan 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli

Sosiologi hukum membahas aspek-aspek bernuansa ilmu yang mencakup sosial, budaya Masyarakat, norma, konflik sosial, serta penerapan hukum yang timbul dengan adanya pemberlakuan hukum. Tugas sosiologi hukum antara lain mengungkapkan sebab musabab ketimpangan antara tata tertib Masyarakat yang dicita-citakan dengan tertib Masyarakat dengan kenyataan.

  • Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Satjipto Raharjo mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku Masyarakat dalam konteks sosialnya.
  • R. Otje Salman berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • C. J. M. Schyut mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatian sosiologi hukum adalah peranan hukum di dalam Masyarakat dalam hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas yang ada di dalam Masyarakat sehingga muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan.
  • Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan Masyarakat sehari-hari.

2. Rumuskan Sosiologi Hukum Menurut Anda!

Sosiologi hukum merupakan sebuah kajian yang menggali terkait tata tertib Masyarakat sehingga meminimalisir adanya ketimpangan hukum diantara Masyarakat. Dengan begitu, sosiologi hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena menjadi pusat perhatian yang mempengaruhi peranan Masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Sosiologi hukum membahas agar terciptanya keselarasan dan kemaslahatan Masyarakat dalam mentaati peraturan yang telah ataupun akan diberlakukan sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.

3. Berikan Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yurudis Normatif

Analisis Yuridis Empiris

penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam Masyarakat sehingga menarik perhatian yang mengakibatkan adanya analisis terkait fenomena sosial yang berkaitan dengan hukum.

  • Contoh dari analisis yuridis empiris adalah pada pelaksanaan hukum adat Batak dengan hukum adat Minangkabau mengenai masalah sistem garis kekerabatan dan masalah sistem penguasaan atas hak pusaka dan lain sebagainya. Sehingga dapat di analisis dengan yuridis empiris untuk merincikan pengumpulan data serta mengumpulkan fakta-fakta yang terkait dengan hal tersebut.

Analisis Yuridis Normatif

pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sehingga dapat diartikan tentang pengklasifikasian yang terdapat pada undang-undang baik yang sedang diberlakukan atau akan diberlakukan kepada Masyarakat.

  • Contohnya adalah pada pelaksanaan pemilu, penyalahgunaan jabatan sehingga menimbulkan korupsi, bertindak kriminalitas pada Masyarakat sehingga meresahkan para Masyarakat sekitar. Namun perlu diteliti juga bahwasannya dalam adat dapat atau tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sehingga dapat menimbulkan ketimpangan sosial pada Masyarakat yang dapat menimbulkan dampak perbuatan kriminalitas karena kejadian tersebut. Namun, perlu dikaji lebih dalam terkait hal ini karena pengkajian undang-undang yang tersahkan mencakup hukum tata negara, hukum positif dan ilmu hukum negara.

4. Hasil pemikiran

  • Max Weber

Max Weber dikenal karena kontribusinya dalam sosiologi hukum. Dia mengembangkan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" (social force) yang memengaruhi tindakan individu dan kelompok dalam masyarakat. onsep kapitalisme Max Weber mempunyai pemikiran bahwa perekonomian harus didasari dengan ilmu agama. Hanya saja pada pandangan Max Weber ini masih menganut ajaran kapitalisme untuk mencari keuntungan berlebih. Weber mendalaminya dalam pemikiran tentang hukum rasional-legal (legal-rational authority) yang mencakup aturan hukum yang ditetapkan secara formal dan rasional. Weber juga memahami peran nilai-nilai dan motivasi individu dalam pematuhan terhadap hukum. Pemikiran Weber memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mengapa orang mematuhinya.

  • H.L.A Hart

HLA..Hart memandang bahwa hukum dijadikan sebagai gabungan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur mengenai perilaku manusia, sedangkan peraturan sekunder mengatur mengenai aturan primer. HLA..Hart juga memberikan pemikirannya dimana model hukum bersifat tatanan yang memaksa tidak memenuhi beberapa sifat esensial dari tatanan hukum. Kondisi tersebut disebabkan oleh UU yang hanya berlaku bagi pihak lain, tidak dapat diartikan sebagai perintah yang diperkuat dengan ancaman. Hart juga membicarakan konsep otoritas hukum (legal authority) dan hak-hak hukum individu dalam kaitannya dengan norma hukum.

5. Hasil Review dan Inspirasi

Dapat dipahami bahwa Sosiologi Hukum merupakan Cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan Masyarakat yang  mencakup tentang gejala-gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi perubahan hukum yang berlaku. Selain itu, dapat memahami contoh analisis hukum secara empiris dan normatif, serta mengetahui beberapa pemikiran hukum dari 2 tokoh yaitu Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat masyarakat dari sehari-harinya. Sehingga memberikan pusat perhatian untuk memberikan penjelasan dengan cara penelitian menggunakan kajian analisi yuridis empiris dan yuridis normative.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun