Mohon tunggu...
hasbi ash shiddieqy
hasbi ash shiddieqy Mohon Tunggu... -

Suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Money

Kartu Kredit juga bisa Syariah, lho..

10 Maret 2011   06:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:55 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu kredit adalah salah satu produk dari Bank, salah satu keunggulan dari kartu kredit ini bila dibandingkan dengan peminjaman yang lainnya adalah tidak adanya agunan atau jaminan yang diberikan nasabah kepada Bank. Nasabah dapat menikmati uang yang tanpa harus mencari uang tersebut terlebih dahulu, uang yang dipinjamkan tersebut akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Lebih dari jutaan orang Indonesia menikmati kartu kredit ini dan mereka sudah terbiasa dengan kartu kredit. Memang benar kartu kredit ini mudah sekali digunakan akan tetapi kartu kredit ini dapat menjadi bumerang bagi pemakainya sendiri. Sebagian besar pengguna kartu kredit ini adalah untuk konsumtif bukan yang bersifat produktif, sangat jarang sekali pengguna kartu kredit ini menggunakan kartunya untuk membuka usaha atau untuk beli barang dagang sebagian dari mereka menggunakannya untuk berbelanja yang bersifat lagi - lagi konsumtif.

Kartu kredit ini adalah pangsa pasar yang cukup besar yang harus dilirik oleh Bank Syariah karena sudah membumi di Indonesia ini. Bank Syariah dapat mengeluarkan kartu kredit ini dengan tiga akad, yaitu: 1. Akad Ijaroh (akad sewa), 2. Akad Kafalah (saling menanggung), 3. Akad Qard (Pinajaman).

Kartu kredit pada bank syariah harus berbeda dengan kartu kredit pada Bank Konvensional.Kartu kredit pada Bank syariah harus lebih difokuskan pada penggerakansektor riel yang mana hal ini telah dilakukan pada Bank BNI Syariah yang dikenal dengan Hasanah Card. Perbedaannya terlihat ketika pengguna kartu kredit ingin menggunakan kartu kredit tersebut tidak boleh untuk kegiatan konsumtif seperti belanja atau sejenisnya, akan tetapi, pengguna kartu kredit bank syariah dapat menggunakannya untuk kegiatan produktif seperti membuka usaha franchising. Kartu kredit pada Bank syariah biasanya memberikan bunga nol persen (Untuk yang Qard).

Permodalan yang diberikan kartu kredit bank syariah masih terbatas, mungkin masih maksimalnya Rp. 50 juta rupiah karena kartu kredit ini lebih difokuskan pada sektor mikro saja. Sektor Mikro adalah sektor ekonomi yang cukup potensial dalam menggerakan sektor riel karena langsung menyentuh pada grash root.

Semoga saja dengan adanya kartu kredit syariah ini menjawab permasalahan Umat Islam khusunya di Indonesia menjadi berkurang karena masih banyak mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun