Mohon tunggu...
fajar haryzha
fajar haryzha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

cokklat susu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

11 Juni 2022   13:07 Diperbarui: 11 Juni 2022   13:36 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://rencanamu.id/assets/file_uploaded/blog/1474506960-salah-kapr.jpg

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas tertuang bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum. . Maka, yang menjadi supremasi adalah hukum, bukan politik atau bahkan ekonomi.

Sehingga, seharusnya sudah wajib hukumnya semua lapisan masyarakat itu tunduk dan patuh terhadap hukum, serta mendapat hak yang sama dimata hukum. Untuk mencapai supremasi hukum, maka sangat diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Namun, sekarang ini hukum dianggap sebagai peraturan biasa yang kerap dilanggar. Baik itu pelanggaran kecil atau pelanggaran besar sekalipun. Masyarakat menganggap hukum hanya sebagai formalitas negara untuk mengaplikasikan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara.

Reformasi Konstitusi telah mengatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa, " Negara Indonesia adalah negara hukum".

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Negara Indonesia menjujung tinggi hukum dan segala hal yang ada di dalamnya diikat dengan berbagai mcam ketentuan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan demikian, secara tidak langsung Indonesia telah menerapkan supremasi hukum. Namun, masih ada beberapa masalah yang terjadi di berbagai sisi. Yaitu adanya masalah penegakan hukum adalah salah satu masalah yang sudah sering dialami di Indoneisa. Diantaranya adalah hukum yang awalnya adalah sebuah ketentuan atau penyangga dan alternatif yang digunakan untuk menciptakan suatu keharmonisan, tegaknya keadilan dan kepastian masyarakat untuk tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata didalamnya juga terdapat suatu masalah yang dapat dikategorikan suatu masalah krisis.

Untuk mengatasi masalah tersebut,di sini ada 3 cara penting untuk di terapkan.

(1) mengamputansi atau melepas jabatan, terhadap pejabat-pejabat birokrasi penegak hukum, yang tidak menerapkan supremasi hukum dengan baik.

(2) Melakukan pemutihan atau penetralisiran dengan cara pengampunan secara merata bagi pelanggar hukum sebelumnya, karena kasus-kasus mereka yang sangat rumit untuk diselesaikan, sehingga apabila tercipta sebuah ketentuan hukum baru yang tidak rumit dan sesederhana mungkin tidak ada sebuah ujaran bahwa adanya perubahan sistem hukum tidak adil.

(3) Pergantian orientasi paradigma atas konsepsi Negara hukum rechtsstaat menjadi the rule of law.

Tetapi di isisi lain Supremasi Hukum juga diperlukan dalam rangka terwujudnya suatu stabilitas nasional. Supremasi hukum harus benar-benar diterapkan agar mekanisme sistem demokrasi benar-benar bisa berjalan dengan lancar. Dimana kekuatan rakyat dalam menjujung hukum untuk dijadikan suatu acuan dalam bebagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat. 

Jika hal itu dapat terealisasikan dengan baik, maka stabilitas nasional akan benar-benar bisa terwujudkan. Bukan hanya itu, pembangunan hukum nasional juga sangat diperlukan, karena pada dasarnya pembangunan hukum nasional menjujung tinggi terciptanya suatu ketertiban dan keteraturan nasional, oleh karena itu dibutuhkan suatu ketentuan hukum yang benar-benar tertulis serta bisa disepakati secara demokratis.

Mahasiswa Sebagai Agent of Change  

http://klikdinamika.com/wp-content/uploads/2019/12/20191220_093319.jpeg
http://klikdinamika.com/wp-content/uploads/2019/12/20191220_093319.jpeg

Mahasiswa  memiliki peran penting terutama dalam masyarakat. Hal tersebut yang sering diungkapkan oleh para akademisi di seluruh perguruan tinggi.  Ada 3 substansi  peran  penting  mahasiswa, yaitu  Agent of change,8 Agent of sosial control, dan Agent of iron stok.  Dalam konteks pembahasan ini, yang ditekankan oleh penulis adalah salah satu dari 3 peran tersebut, yaitu mahasiswa sebagai Agent of change. Dimana mahasiswa wajib berpartisipasi dalam mewujudkan perubahan-perubahan menuju sebuah perbaikan.

Untuk  menerapkan  peranan  penting  tersebut,  sangat dibutuhkan sebuah tuntutan terhadap perguruan itu sendiri,lalu kemudian juga dibutuhkan peranan dari  segala lapisan  masyarakat serta pemerintah dengan tujuan akhirnya  yakni  mengsejaterahkan seluruh komponen  Negara. Baik  warga negara, instrumen pemerintahan negara, serta kalangan pelajar Negara.

Namun, yang diutamakan adalah peran perguruan itu sendiri, karena pentingnya peran kampus dalam mendukung mahasiswanya, mengembangkan  potensi-potensi yang  dimiliki  mahasiswa,  serta memberikan arahan dalam setiap kegiatan mahasiswa.  Demikian pula peran pemerintah yang bergerak melalui suatu lembaga yang dapat memfasilitasi kegiatan mahasiswa, terutama suatu lembaga yang lebih bergerak dalam bidang sosial. 

Mahasiswa  dapat  dikatakan  sebagai  salah  satu  aset  suatu  bangsa.  Hal tersebut karena mahasiswa adalah sekelompok masyarakat (pemuda) atau dapat juga dikatakan kaum intelektual dalam berbagai bidang keilmuan dan keterampilan.  Meskipun  tak  semua  dari mahasiwa  dapat  mengembangkan  keilmuannya dengan  maksimal,  tapi  secara  garis  besar  mereka  dapat  dikatakan  paham dalam suatu hal bidang tertentu. Karena itulah, ada sebuah quote "Student today,  leader  tomorrow",  quote  tersebut  bisa  dikatakan sebagai  sebuah pedoman bagi para mahasiswa.  Karena  siapa  lagi  penerus  bangsa  ini  selain  mereka.  Oleh  karenanya, mahasiswa harus  bisa  menerima  lalu  memikirkan  kembali  dan  mampu menghadapi  adanya  berbagai  problem  serta  perubahan-perubahan yang ada dalam bangsa ini. 

Menyimpulkan pendapat dari para ahli tentang pengertian agent of change adalah  orang-orang  yang memiliki  tindakan  sebagai katalis  atau  pemicu akan terjadinya suatu perubahan yang biasa memberikan dampak yang positif. Karena, perubahan adalah suatu hal yang wajib dalam sebuah bangsa untuk menghasilkan bangsa yang besar, kuat dan bermartabat, baik lahir maupun batin.

 Sumber

https://www.studocu.com/id/document/universitas-pamulang/mix-course/peran-mahasiswa-dalam-pembangunan-hukum-di-indonesia/20367140

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun