Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas. https://t.co/Jt0UT4IZDs--- FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) October 5, 2021
Jika kegiatan investigative reporting ialah sebuah reportase, sebuah kerja menghasilkan produk dan inisiatif, yang menyangkut hal-hal penting dari banyak orang. Maka investigasi menjadi sebuah kegiatan jurnalisme hendak 'membongkar  kejahatan' dan ketika melihat upaya investigative reporting yang bergerak mengikuti naluri untuk membuka upaya pihak-pihak yang menutupi suatu kejahatan. Setidaknya, wartawan investigasi melakukan penelusuran pelbagai dokumen, yang terkait dengan kejahatan tersebut, dan mencoba mempelajarinya untuk menemukan adanya tindak kejahatan dilakukan di balik sebuah peristiwa.
Akhir tahun 2021 dan menjelang tahun baru 2022 ini, bangsa Indonesia dibayang-bayangi oleh ancaman terorisme? Kewaspadaan atas serangan teror harus terus ditingkatkan. Meski sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap lebih dari 100 tersangka teroris yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, ancaman tetap masih ada dari kelompok teroris tersebut, selain kelompok lainnya, yakni Jamaah Ansharut Daulah ataupun lone wolf atau aktor teror yang bergerak sendiri.
Reportase investigasi adalah 'pekerjaan membuka pintu dan mulut yang tertutup rapat,' tulis Rivers dan Mathews dalam Etika Media Massa dan Kecenderungan untuk Melanggarnya, Gramedia Pustaka Utama, hal. 158.
Lalu, dimana peran Jurnalisme Investigasi?
Laporan investigasi di Indonesia belum menjadi suatu tradisi yang melembaga di tubuh pers. Pers Indonesia masih menilai bahwa laporan invetigasi adalah laporan yang memakai 'biaya tinggi'. Proses liputannya menghabiskan 'waktu' yang amat panjang. Hasil akhir yang 'tidak pasti' memberikan halangan juga kepada semangat wartawan Indonesia. Plus, 'risiko besar' yang bisa timbul akibat peliputannya. Dan persyaratan 'modal kuat, keuletan dan kesabaran' yang harus dimiliki wartawan investigatif Indonesia belum mendapat tempat di kalangan pers.
Padahal prinsip dasar jurnalisme investigasi, di dalam melayani kepentingan publik, menunjukkan kaidah peliputan yang menolak proyek politik dan bisnis--berdalih kepentingan demokrasi dan komunisasi. Daya gerak jurnalisme investigatif mesti dapat menolak 'tekanan sistematik media yang didominasi oleh haluan ideologikal tertentu di dalam struktur masyarakat'. Atau, menolak pendekatan ekonomi, yang hanya ingin meraih laba dari 'hitungan khalayak pemasang iklan'. Sebab, posisi khalayak berita, atau masyarakat pada umumnya, pada visi jurnalisme tertentu bukanlah semata 'acuan barang komoditas informasi, hasil olahan manipulasi media massa untuk kepentingan organisasi media'.
Peranan jurnalisme investigatif menjadi penting di dalam menfungsikan media ke dalam prinsip-prinsip komunikasi demokratik, mengakses nilai universal dan kepentingan ruang publik yang dibawa oleh komunikasi global--dalam tujuan membuka marginalisasi yang diakibatkan gerak-pasar media informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H