"Saya bekerja untuk Pemerintah Iran karena mencintai negara," kata Ghassem Saberi Gilchalan saat ditemui akhir November lalu. Namun, ia mengklaim "pekerjaannya" tidak membahayakan Indonesia. Demikian saya baca Kompas, Sabtu (11/12) dengan judul artikel "Seribu Jam" Berujung Surat Pengakuan Intelijen Asing".Â
Warga Negara Iran, Ghassem Saberi Gilchalan, ditangkap tim Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta atas dugaan kepemilikan paspor palsu. Perkara ini sudah masuk ke pengadilan. Sebagaimana dilansir dari situs direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Sabtu (11/12). Gilchalan tiba di Indonesia pada Rabu, 19 Mei 2021, sekitar pukul 08.47 WIB dengan menggunakan Pesawat Qatar Airways QR956 tujuan Doha-Jakarta. Kedatangan Gilchalan bermodalkan paspor palsu.
Paspor Palsu Kuak Operasi Intelijen Asing.Â
Petugas sempat curiga melihat begitu banyak telepon genggam yang dibawa Gilchalan. "Saya punya teman di beberapa negara, saya harus menyimpan nomor-nomornya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Rezha Rahandhi, September lalu, menirukan jawaban Gilchalan saat diinterogasi, Kompas, Rabu (9/12) berjudulMenarik bagi saya adalah jawaban Gilchalan yang mengisyaratkan tentang posisi orang-orang yang pernah menjalin hubungan dengannya. Tidak menutup kemungkinan orang-orang tertentu di Indonesia. Persoalan  'agen intel asing' tanpa bermaksud untuk memojokkan sesorang atau merupakan pembunuhan karakter terhadap orang tertentu.Â
Saya hanya mengambil fungsi mengingatkan bahwa data-data tentang perilaku menyimpang yang berpotensi mengkhianati perjalanan Indonesia senantiasa tercatat. Tidak perlulah untuk saling menyakiti atau menghancurkan kredibilitas semata-mata berdasarkan dugaan yang tidak mendasar.Â
Bahkan pada kasus yang benar-benar tercatat sebagai 'agen intel asing' pun saya masih memakluminya. Kompleksitas aliran arus informasi dan batasan mengenai kerahasiaan negara serta derasnya desakan keterbukaan menyebabkan penentuan batasan seseorang mengkhianati perjalanan Indonesia sulit ditetapkan standar batasannya.Â
Apakah anda bersahabat dengan orang asing kemudian anda bercerita tentang keburukan manajemen sebuah BUMN, dapatkah dikatakan anda telah berkhianat, padahal cerita anda itu sudah menjadi rahasia umum.
Apabila anda seorang pejabat negara yang mampu mempengaruhi kebijakan negara, kemudian mengambil posisi yang 'menguntungkan' negara asing tertentu karena anda memiliki alasan adanya common interest, padahal argumentasi anda tersebut cukup logis, dapatkah dikatakan anda sebagaia agen asing?
Apabila anda seorang reporter yang sangat profesional bahkan kelebihan energi dalam membongkar kebobrokan pemerintah, kemudian mempublikasikannya dalam media massa, apakah anda bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik pemerintah untuk kepentingan asing?
Apabila anda seorang akademisi yang secara rutin menyerahkan hasil penelitian maupun riset tentang kondisi Indonesia kepada universitas atau lembaga penelitian atau LSM asing, apakah anda dapat dikejar dengan tuduhan membocorkan rahasia negara?
Apabila anda seorang pengamat yang sangat rajin mengkritisi pemerintah dan menyebarluaskan kelemahan pemerintah, apakah hal itu bisa serta merta dianggap ditunggangi asing?