Mohon tunggu...
haryo pangestu
haryo pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pembunuhan dan Alur Menjadi Tersangka Ferdy Sambo

27 Oktober 2022   10:46 Diperbarui: 27 Oktober 2022   10:57 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Lalu, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda dari sebelumnya.

Fakta pertama datang dari berkas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs yang telah dinyatakan P21 pada 28 September 2022.P21 adalah kode yang menandakan bahwa suatu berkas perkara dinyatakan lengkap. Biasanya dipakai oleh penyidik ketika penyidikan kepolisian selesai ditangani.

Fakta selanjutnya adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 30 September 2022. Proses penahanan ini bertujuan demi mempermudah proses pelimpahan tersangka.Selain itu, keputusan ini ditujukan agar barang bukti kasus pembunuhan dalam perkarannya pada para tersangkan obstruction of justice lebih dimudahkan. Setelah sebelumnya istri Ferdy Sambo itu diharuskan wajib lapor selama belum ditahan. Selain ditahan, Putri Candrawathi dalam keterangannya izin untuk menitipkan anaknya yang paling muda kepada neneknya yang berumur 80 tahun setelah ia ditahan di rumah tahanan.

 Bharada E mengungkap semua fakta yang diutarakanya, termasuk pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. Kapolri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping kelima tersangka tersebut, Bareskrim juga resmi menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuha Brigadir J. Ketujuh polisi yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun