Sebagai warga yang sudah lama tinggal 4 tahun lebih di Pekanbaru, tidak program pemerintah setempat baik itu kelurahan, kecamatan ataupun kota yang memberikan penyuluhan tentang edukasi pemilihan sampah.
Edukasi tentang sampah seharusnya bukan hanya ke anak sekolah, tapi juga pada masyarakat banyak dan warga. Butuh waktu itu pasti, tapi sedikit-sedikit harus kita lakukan.
3. Kebijakan yang Tidak Efektif
Meskipun sudah ada peraturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik, implementasi di lapangan masih lemah. Banyak toko dan pasar yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai tanpa alternatif yang jelas.
Berdasarkan Perda atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan: Sanksi administrasi minimal Rp250.000, Sanksi pidana dengan denda maksimal Rp25 juta, Penahanan sementara KTP.
Kebijakan larangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi juga tidak ada diterapkan. Banyak pengguna mobil yang buang sampah plastik dari jendela mobil. Buang puntung rokok sembarang dan tidak ada sanksi yang diberikan.
4. Sistem Pengangkutan yang Tidak Efisien
Proses pengangkutan sampah yang dilakukan oleh pemerintah masih sangat konvensional dan tidak terkoordinasi. Hal ini menyebabkan penumpukan sampah di TPS dan lokasi lain. Selain itu, ada kebijakan iuran sampah warga yang dilakukan oleh mobil swadaya pengangkut sampai. Jika ada warga yang tidak membayar, maka sampahnya menumpuk dan tidak diangkut.
Sampah ini tentunya akan menjadi masalah jika menumpuk terlalu banyak. Pemerintah kota Pekanbaru perlu mencari solusi mengenai masalah ini.
5. Kesadaran Warga Pekanbaru Masih Kurang
Banyak warga Pekanbaru yang kurang peduli dengan sampah. Bisa diperhatikan ada banyak sampai yang berserakan, apalagi jika ada event jalan santai, konser musik, car free day, taman bermain, trotoar ada banyak sampah yang mudah ditemukan.Â