Mohon tunggu...
Haryo Utomo
Haryo Utomo Mohon Tunggu... Dosen -

S3 Ilmu Politik UI, Akademisi Universitas Bung Karno, Relawan Tzu Chi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revisi UU Anti Terorisme

18 Mei 2018   22:40 Diperbarui: 18 Mei 2018   23:06 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.rri.co.id

Mengingat terorisme merupakan hal yang kompleks, maka penulis menawarkan sebuah gagasan. Gagasan penulis adalah merevisi peran BNPT. BNPT harus diposisikan sebagai satu-satunya lembaga yang mengerahkan pasukan anti teror, melakukan preventif, dan melakukan penindakan anti teror. Pada konteks ini, BNPT menjadi mirip dengan KPK sebagai sebuah lembaga otonom di bawah presiden. 

Tentunya, evolusi BNPT memunculkan implikasi tersendiri. Implikasi tersebut adalah peleburan Densus 88 dan pasukan anti terorisme milik TNI. Pasukan tunggal ini hanya bergerak atas perintah dari BNPT dengan persetujuan presiden dan DPR. 

BNPT baru ini walaupun menggabungkan tim antiterorisme TNI dan Polri, namun tim gabungan ini terpisah dari garis komando TNI dan Polri. Tim gabungan bersatu di bawah BNPT. 

Penggabungan ini memang bisa menjadi permasalahan tersendiri. Permasalahan berkaitan garis pemimpin lembaga. Garis komando lembaga sebaiknya di bawah komando sipil, dengan sistem kolegial, dan diharapkan juga berasal dari para mantan TNI dan Polri. Apapun persoalannya, sinergi ini memang akan menjadi sebuah kebutuhan tersendiri. 

Tabik

Haryo Ksatrio Utomo

Mahasiswa S3 Ilmu Politik FISIP UI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun