Mengingat terorisme merupakan hal yang kompleks, maka penulis menawarkan sebuah gagasan. Gagasan penulis adalah merevisi peran BNPT. BNPT harus diposisikan sebagai satu-satunya lembaga yang mengerahkan pasukan anti teror, melakukan preventif, dan melakukan penindakan anti teror. Pada konteks ini, BNPT menjadi mirip dengan KPK sebagai sebuah lembaga otonom di bawah presiden.Â
Tentunya, evolusi BNPT memunculkan implikasi tersendiri. Implikasi tersebut adalah peleburan Densus 88 dan pasukan anti terorisme milik TNI. Pasukan tunggal ini hanya bergerak atas perintah dari BNPT dengan persetujuan presiden dan DPR.Â
BNPT baru ini walaupun menggabungkan tim antiterorisme TNI dan Polri, namun tim gabungan ini terpisah dari garis komando TNI dan Polri. Tim gabungan bersatu di bawah BNPT.Â
Penggabungan ini memang bisa menjadi permasalahan tersendiri. Permasalahan berkaitan garis pemimpin lembaga. Garis komando lembaga sebaiknya di bawah komando sipil, dengan sistem kolegial, dan diharapkan juga berasal dari para mantan TNI dan Polri. Apapun persoalannya, sinergi ini memang akan menjadi sebuah kebutuhan tersendiri.Â
Tabik
Haryo Ksatrio Utomo
Mahasiswa S3 Ilmu Politik FISIP UI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H